Kualasimpang (ANTARA Aceh) - Bupati Aceh Tamiang, provinsi Aceh H Hamdan Sati, Senin dua hari lalu melakukan penanda tanganan Memorandum of Understanding (MuO) dengan Kejaksaan Negeri Atam, untuk merealisasikan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
MoU itu dilakukan untuk penanganan perkara di bidang perdata dan Tata usaha Negara antara Pemkab Atam dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Atam, penanda tanganan dilakukan H Hamdan Sati selaku Bupati Atam dan Amir Syarifuddin selaku Kejari.
Amir mengatakan, berdasarkan intruksi Presiden kepada seluruh Kapolda dan kajati maka Jaksa Agung mengintruksikan kepada seluruh Jajarannya Agar tidak terburu-buru menetapka seseorang tersangka tanpa ada bukti-bukti yang kuat.
"Kita jangan terlalu cepat menjustice seseorang yang diduga tersangkut hukum, jika belum ada bukti yang menguatkan seseorang itu terdelik dengan pidana", tegas Amir kepada aceh.antaranews.com dua hari lalu usai penanda tanganan MoU di aula sekdakab.
Dia juga mengatakan, dalam memberi statemen jangan terlalu dalam, sehingga bisa membuat gaduh di tengah-tengah masyarakat. Kepada pemerintah Daerah jangan Takut menyerap Anggaran karna setiap Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh kepala daerah tidak dapat diproses hukum selama itu untuk kepentingan Rakyat bukan untuk kelompok dan golongan.
Sementara Hamdan berharap melalui MoU ini dapat memberi pencerahan kepada seluruh kepala SKPK selaku pengelola anggaran untuk memamfaatkan dan mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan dan mendapatkan hasil yang optimal bagi Kesejahteraan masyarakat.
Dia meminta, kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Atam, dengan adanya MoU dan TP4D dapat ditindaklanjuti dengan permintaan untuk didampingi dan melakukan konsultasi sebelum dan saat pelaksanaan kegiatan sehingga dapt berjalan sesuia Peranturan Perundangan-undangan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016