Penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) di Terminal Tipe A Banda Aceh melonjak tinggi mencapai 50-60 persen dari hari biasanya menjelang natal dan tahun baru ini. 

"Natal dan tahun baru ini momen liburan bagi anak sekolah maupun kuliah. Dengan lama liburan lebih kurang dua minggu, otomatis masyarakat pada mudik semua," kata Kepala Dewan Pengurus Cabang (DPC) Organisasi Angkatan Darat (Organda) Kota Banda Aceh Djufri, di Banda Aceh, Kamis.

Djufri mengatakan, lonjakan tersebut penumpang sudah berlangsung sejak 18 Desember 2022 lalu. Meski demikian persentase penumpang ini tidak lebih banyak dibandingkan saat libur lebaran yang bisa mencapai 90 persen. 

"Kalau untuk persiapan natal dan tahun baru tidak terlalu melonjak seperti libur lebaran," ujarnya. 

Meskipun jumlah penumpang bus AKAP/AKDP melonjak, kata Djufri, untuk harga tiket tidak terjadi kenaikan karena sudah dilakukan penyesuaian tarif sebesar 20 persen pada saat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dulu. 

"Organda sudah membuat penyesuaian tarif saat kenaikan BBM ada tarif batas bawah dan batas atas sehingga jika ada lonjakan paling dari tarif bawah dinaikkan menjadi tarif atas," katanya. 

Sementara itu, penjual tiket di loket terminal tipe A Banda Aceh Satria mengatakan, sejauh ini harga tiket masih dalam keadaan normal meskipun jumlah penumpang mulai penuh hingga 30 Desember 2022 nanti. 

Ia menyebutkan, berdasarkan penyesuaian tarif yang mulai berlaku 12 September 2022, maka untuk bus non-AC (L300) Banda Aceh-Lamno batas bawah Rp39 ribu dan batas atas Rp47 ribu, Banda Aceh-Tapaktuan batas bawah Rp160 ribu dan batas atas Rp192 ribu, Banda Aceh-Bireuen batas bawah Rp67 ribu dan batas atas Rp80 ribu.

Sedangkan tarif bus AC (hiace) Banda Aceh-Lamno batas bawah Rp47 ribu dan batas atas Rp85 ribu, Banda Aceh-Tapaktuan batas bawah Rp190 ribu dan batas atas Rp228 ribu, Banda Aceh-Bireuen batas bawah Rp120 ribu dan batas atas Rp144 ribu. 

Sementara itu, untuk tarif bus AKAP Banda Aceh-Medan patas VIP Scania batas bawah Rp250 ribu dan batas atas Rp300 ribu, bus tronton jet batas bawah Rp287 ribu dan batas atas Rp344 ribu.

"Lalu, bus nonstop batas bawah Rp312 ribu dan batas atas Rp374 ribu, sedangkan bus double decker batas bawah Rp537 ribu dan batas atas Rp644 ribu," demikian Satria.

 

Pewarta: Nurul Hasanah

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022