Polresta Banda Aceh telah mengungkap sebanyak 1.178 kasus tindak pidana kriminal selama 2022 dan jumlah tersebut menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 1.224 perkara.
"Berarti mengalami penurunan 46 kasus atau dengan persentase turun empat persen dari tahun 2021," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, di Banda Aceh, Kamis.
Hal itu disampaikan Kombes Pol Joko Krisdiyanto kepada awak media saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2022, di Mapolresta Banda Aceh.
Joko menyampaikan, adapun yang terkena tindak pidana tahun ini sebanyak 245 orang, turun empat persen dari 2021 sebesar 255 jiwa. Sedangkan untuk penyelesaian perkara di periode ini mengalami peningkatan yakni 762 kasus, sementara 2021 hanya 554 perkara.
"Untuk penyelesaian mengalami peningkatan sebanyak 762 kasus dengan trend penyelesaian perkara sebesar 38 persen," ujarnya.
Joko menuturkan, dari banyaknya kasus tersebut, permasalahan pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi yakni menduduki peringkat pertama sebanyak 80 kasus, lalu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan anirat (penganiayaan berat).
Kemudian, kata Kapolresta, untuk kasus yang menonjol lainnya tahun ini yaitu pengungkapan kasus kosmetik ilegal tanpa izin edar yang juga terdapat kandungan bahan kimia obat seperti merkuri.
Lalu, pengungkapan kasus pembunuhan wanita yang dimasukkan kedalam jas hujan di Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar (wilayah hukum Polresta Banda Aceh).
"Kami juga mengungkap kasus prostitusi online dengan jumlah tersangka sebanyak sembilan orang," katanya.
Selain itu, lanjut Joko, pihaknya juga telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan sebanyak 90 kasus dengan barang bukti sabu seberat 2.405 gram dan ganja 3.922 kilogram tahun ini.
Jumlah kasus narkotika tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2021 yang mencapai 154 kasus dengan barang bukti sabu seberat 419,89 gram dan ganja 16,393 kilogram.
Joko menegaskan, keberhasilan pihaknya menekan angka kriminalitas di ibu kota provinsi Aceh itu berkat adanya kerja keras dari anggota di lapangan dengan kegiatan sambang warga, pembinaan masyarakat maupun deteksi dini dan penggalangan oleh Intelkam.
Selain itu, menurunnya kasus kriminal itu juga atas kegiatan kepolisian secara preventif oleh Samapta dan lalu lintas berupa patroli dan razia maupun operasi, serta tindakan represif oleh Satreskrim berupa penegakan hukum.
"Di samping itu, tentu saja berkat dukungan dan kerjasama seluruh komponen masyarakat serta efektifnya sinergi tiga pilar kamtibmas plus baik TNI, Polri, Pemda serta tokoh agama tokoh masyarakat," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Joko juga mengajak semua pihak terus bersama-sama menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polresta, karena itu menjadi tanggung jawab bersama.
"Mari bersama kita jaga wilayah kita, kebersamaan yang sudah terjalin dengan baik mari kita pertahankan, kita jaga dan kita tingkatkan," demikian Kombes Pol Joko Krisdianto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Berarti mengalami penurunan 46 kasus atau dengan persentase turun empat persen dari tahun 2021," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, di Banda Aceh, Kamis.
Hal itu disampaikan Kombes Pol Joko Krisdiyanto kepada awak media saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2022, di Mapolresta Banda Aceh.
Joko menyampaikan, adapun yang terkena tindak pidana tahun ini sebanyak 245 orang, turun empat persen dari 2021 sebesar 255 jiwa. Sedangkan untuk penyelesaian perkara di periode ini mengalami peningkatan yakni 762 kasus, sementara 2021 hanya 554 perkara.
"Untuk penyelesaian mengalami peningkatan sebanyak 762 kasus dengan trend penyelesaian perkara sebesar 38 persen," ujarnya.
Joko menuturkan, dari banyaknya kasus tersebut, permasalahan pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi yakni menduduki peringkat pertama sebanyak 80 kasus, lalu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan anirat (penganiayaan berat).
Kemudian, kata Kapolresta, untuk kasus yang menonjol lainnya tahun ini yaitu pengungkapan kasus kosmetik ilegal tanpa izin edar yang juga terdapat kandungan bahan kimia obat seperti merkuri.
Lalu, pengungkapan kasus pembunuhan wanita yang dimasukkan kedalam jas hujan di Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar (wilayah hukum Polresta Banda Aceh).
"Kami juga mengungkap kasus prostitusi online dengan jumlah tersangka sebanyak sembilan orang," katanya.
Selain itu, lanjut Joko, pihaknya juga telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan sebanyak 90 kasus dengan barang bukti sabu seberat 2.405 gram dan ganja 3.922 kilogram tahun ini.
Jumlah kasus narkotika tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2021 yang mencapai 154 kasus dengan barang bukti sabu seberat 419,89 gram dan ganja 16,393 kilogram.
Joko menegaskan, keberhasilan pihaknya menekan angka kriminalitas di ibu kota provinsi Aceh itu berkat adanya kerja keras dari anggota di lapangan dengan kegiatan sambang warga, pembinaan masyarakat maupun deteksi dini dan penggalangan oleh Intelkam.
Selain itu, menurunnya kasus kriminal itu juga atas kegiatan kepolisian secara preventif oleh Samapta dan lalu lintas berupa patroli dan razia maupun operasi, serta tindakan represif oleh Satreskrim berupa penegakan hukum.
"Di samping itu, tentu saja berkat dukungan dan kerjasama seluruh komponen masyarakat serta efektifnya sinergi tiga pilar kamtibmas plus baik TNI, Polri, Pemda serta tokoh agama tokoh masyarakat," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Joko juga mengajak semua pihak terus bersama-sama menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polresta, karena itu menjadi tanggung jawab bersama.
"Mari bersama kita jaga wilayah kita, kebersamaan yang sudah terjalin dengan baik mari kita pertahankan, kita jaga dan kita tingkatkan," demikian Kombes Pol Joko Krisdianto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022