Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, menerbitkan surat keterangan kepada warga setempat menyusul blanko kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di daerah itu kosong.

"Kita telah mengusulkan ke Pusat, namun saat ini blanko kosong dan solusinya adalah menerbitkan surat keterangan pengganti KTP dan ada juga kita kasih KTP elektronik langsung melalui HP," kata Kepala Disdukcapil Aceh Jaya, Saloma di Calang, Ibu kota Aceh Jaya, Senin

Ia menjelaskan untuk blanko KTP elektronik sendiri memang banyak kebutuhan baik bagi mereka perekam pemula maupun mereka yang KTP-nya sudah rusak dan tidak nampak gambar lagi.

"Kendala pelayanan hingga saat ini belum ada namun ada sebagian dari para pemula dan masyarakat di seputaran Kota Calang yang belum merekam KTP mungkin mereka belum butuh ataupun merasa dekat dengan kantor," katanya.

Ia menyebutkan hingga saat ini sudah 99 persen lebih masyarakat Aceh Jaya telah melakukan perekaman KTP elektronik dan hanya tinggal 420 orang lagi yang wajib KTP belum melakukan perekaman dari 64 ribu yang wajib KTP.

Pihaknya terus berupaya maksimal mungkin melakukan sistem jemput bola bagi mereka para pemula agar dapat melakukan perekaman KTP elektronik.

"Kita juga ikut mensosialisasi melalui para kepala desa yang ada di Aceh Jaya untuk menyampaikan bagi mereka yang belum memiliki KTP agar dapat datang ke kantor Disdukcapil," kata Saloma.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023