Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap empat orang pria diduga sebagai pelaku usaha penambangan emas tanpa izin (ilegal) di kawasan Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

“Penangkapan ini sebagai upaya memberantas tindak pidana tambang emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud di Nagan Raya, Selasa.

Ada pun identitas keempat pelaku yang sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Nagan Raya, masing-masing AG (33 tahun) selaku operator alat berat tercatat sebagai warga Desa Air Pinang, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian SY (34 tahun) warga Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, MDS (52 tahun) warga Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Serta RA (24 tahun) warga Desa Air Pinang, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan.

“Tiga orang warga lainnya yang sudah ditahan tersebut merupakan pekerja asbuk di lokasi tambang ilegal,” kata AKP Machfud menambahkan.

Tidak hanya itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan diantaranya berupa satu unit  Exavator merek Hitachi warna Orange, satu lembar ambal penyaring warna hijau, serta dua buah indang (alat pendulang emas).

AKP Machfud menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Unit III Tipidter dan Unit V Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, setelah sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya 
dugaan aktivitas penambangan ilegal.

Menurutnya, penangkapan ini dilakukan setelah adanya sosialisasi terhadap masyarakat di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dengan cara memberikan peringatan melalui spanduk yang di pasang di setiap desa di daerah itu.

Saat dilakukan penangkapan, keempat pelaku tidak dapat menunjukkan/memberikan surat izinnya terkait penambangan atas pekerjaan yang dilakukannya.

AKP Machfud juga menjelaskan keempat pelaku dijerat dengan sanksi pidana Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu bara (Minerba).

“Saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Nagan Raya,” demikian AKP Machfud.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023