Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap tujuh orang warga negara asing (WNA) karena diduga terlibat penambangan emas ilegal di Kabupaten Aceh Barat

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Rabu, mengatakan tujuh WNA tersebut merupakan pekerja dari kontraktor perusahaan tambang PT IMS.

"Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana mineral dan batu bara atau minerba di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa (17/1)," kata Winardy menyebutkan.

Baca juga: Polda Aceh tangkap 12 terduga penambangan emas ilegal

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penangkapan tujuh WNA tersebut atas informasi masyarakat. Mereka diduga melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas tanpa izin.

Winardy tidak menyebutkan secara detail asal negara warga asing yang ditangkap diduga terlibat tindak pidana minerba tersebut. Saat ini, mereka ditahan di Polres Aceh Barat untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lebih lanjut.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengatakan selain menangkap tujuh warga negara asing tersebut, Tim Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga mengamankan barang bukti.

"Barang bukti diamankan di antara selembar karpet asbuk hijau. Saat ini, ketujuh warga negara asing tersebut masih dalam pemeriksaan di Polres Aceh Barat," kata Winardy.

Baca juga: Polisi sita eskavator di lokasi pertambangan galian C ilegal di Glee Genteng Aceh Besar

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Aceh juga telah menangkap 12 terduga pelaku penambangan emas ilegal serta menyita dua alat berat ekskavator pada akhir tahun 2022.  Saat itu Polisi menggerebek
tambang emas ilegal yang digerebek di antaranya di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Barang bukti yang disita lainnya berupa dua pendulang emas, tiga lembar ambal penyaring emas, dua plastik berisikan emas kotor, dan minyak solar 500 liter. Selain meresahkan masyarakat, penambangan ilegal juga menjadi di antara penyebab bencana alam seperti banjir yang saat ini melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh.


Baca juga: PWI sikapi wartawan penerima upeti tambang emas ilegal
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023