Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Forum Konservasi Leuser (FKL) mencatat 2.398 aktivitas ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser atau KEL di Provinsi Aceh sepanjang tahun 2016
    
Koordinator Forum Konservasi Leuser Rudi Putra di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, aktivitas ilegal tersebut dicatat berdasarkan pemantauan yang berlangsung dari Januari hingga Juni 2016.

"Pemantauan berlangsung di Kawasan Ekosistem Leuser yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Lama pemantauan keseluruhan mencapai 765 hari," kata Rudi Putra.

Rudi menyebutkan Kawasan Ekosistem Leuser yang meliputi 12 kabupaten/kota tersebut yakni Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Gayo Lues, Nagan Raya, dan Kota Subulussalam.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, kata dia, aktivitas ilegal terbanyak ditemukan di Aceh Tamiang dengan 557 temuan. Lama pemantauan di Aceh Tamiang mencapai 103 hari. Atau rata-rata ditemukan 5,41 aktivitas ilegal per harinya.

Kemudian, di Kabupaten Aceh Timur ditemukan 325 aktivitas ilegal. Lama pemantauan di kabupaten itu selama 44 hari atau 7,39 aktivitas ilegal per harinya.

"Sedangkan aktivitas ilegal paling sedikit ditemukan di Kabupaten Aceh Singkil dengan 10 temuan. Sedangkan di kabupaten/kota lainnya berkisar 40 hingga 308 kegiatan ilegal," kata Rudi Putra mengungkapkan.

Rudi Putra menyebutkan aktivitas ilegal yang dipantau yakni pembalakan, perambahan, akses jalan, dan perburuan. Pembalakan ilegal tercatat 984 kasus dengan volume 3.641,21 meter kubik.

Pembalakan ilegal terbanyak ditemukan di Aceh Tamiang dengan 279 kasus dan volume 1.782,8 meter kubik. Sedangkan di 11 kabupaten/kota lainnya di Kawasan Ekosistem Leuser berkisar antara lima hingga 122 kasus.

Untuk perambahan, kata Rudi Putra, keseluruhannya mencapai 1.006 kasus dengan luas rambahan mencapai 6.205,9 hektare. Perambahan ilegal terbanyak ditemukan di Aceh Tamiang dengan 217 kasus serta volumenya 1.556,8 hektare.

Sedangkan akses jalan ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser terbanyak di Aceh Tenggara dengan 27 ruas jalan. Kemudian, di Nagan Raya 23 ruas jalan, dan Aceh Timur sebanyak tiga ruas jalan.

"Serta perburuan ilegal ditemukan 279 kasus dengan 250 perangkap serta 46 pelaku. Perburuan ilegal terbanyak ditemukan di Aceh Selatan mencapai 122 kasus dengan 121 perangkan dan 42 pelaku," ungkap dia.

Rudi Putra menyebutkan, temuan aktivitas ilegal tersebut telah disampaikan secara berkala ke pemangku kawasan maupun kepolisian. Serta disampaikan kepada lembaga lain.

"Tindakan lainnya, membentuk 15 tim patroli dan dua komunitas patroli serta merestorasi 1.500 hektare kawasan hutan yang rusak akibat aktivitas ilegal tersebut," demikian Rudi Putra. 

Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016