Pria yang bekerja sebagai buruh harian berinisial K (37) asal Aceh Besar tertangkap tangan oleh pemilik kios FHM Cell 2 di Jeulingke saat beraksi membobol tempat usahanya.

Kasatreskim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, pelaku mencuri dengan memotong gembok, besi pintu kios.

"Aksinya diketahui hingga akhirnya ditangkap dan diamankan oleh korban dibantu oleh warga yang selanjutnya di bawa ke Polresta Banda Aceh," kata Fadillah. 

Setelah dikembangkan, kata Fadillah, Satreskrim memperoleh informasi baru bahwa tersangka juga telah mencuri sejumlah bungkus rokok dan voucher paket internet dari tiga tempat lainnya.

Pencurian tersebut dilakukan di Toko Kelontong Husaini di Aceh Besar dengan kerugian Rp11,4 juta, lalu kios di Kuta Alam dengan kerugian Rp7,04 juta, dan kios di Ulee Kareng dengan nilai kerugian Rp23 juta. 

"Saat ini tersangka dalam proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Pelaku yang disangkakan dengan tindak pidana karena telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan 5 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. 

 

Pewarta: Nurul Hasanah

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023