Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh menyatakan masyarakat masih takut dan enggan melaporkan jika ada anggota keluarganya menjadi korban penyalahgunaan narkotika obat terlarang dan zat aditif lainnya (narkoba).

Kepala BNNK Banda Aceh Masduki di Banda Aceh, Jumat, mengatakan keengganan keluarga melaporkan korban penyalahgunaan narkoba karena mereka beranggapan akan dijerat tindak pidana.

"Kami melihat sekarang ini masih ada ketakutan masyarakat melaporkan jika ada anggota keluarganya yang menjadi korban narkoba. Masyarakat takut dan khawatir jika dilaporkan, maka akan masuk penjara," kata Masduki.

Padahal, kata Masduki, apabila korban narkoba melaporkan ke BNNK Banda Aceh, tidak akan dituntut tindak pidana. Sebab, yang melaporkan tersebut adalah korban, bukan pengedar barang terlarang tersebut.

Lain halnya kalau tertangkap aparat penegak hukum, kata Masduki, baik pemakai maupun pengedar dituntut tindak pidana dan tentu akan berakhir di penjara. Kecuali, jika pengadilan memutuskan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

"Karena itu, kami mengajak masyarakat yang anggota keluarganya menjadi korban penyalahgunaan narkoba atau pemakai narkoba, segera melaporkan kepada kami untuk menjalani rehabilitasi, memulihkannya dari ketergantungan obat terlarang," kata Masduki.

Masduki mengatakan pihak merehabilitasi 13 korban penyalahgunaan narkoba sepanjang 2022. Dari 13 orang tersebut lima orang di antaranya dirujuk ke pusat rehabilitasi karena kondisi masuk kategori berat.

"Dari 13 orang yang direhabilitasi tersebut, 12 orang di antaranya pemakai sabu-sabu dan seorang pengguna ganja. Mereka yang direhabilitasi berusia antara 23 hingga 53 tahun dan rata-rata sudah bekerja," kata Masduki menyebutkan.

Didampingi Penanggung Jawab Seksi Rehabilitasi BNNK Banda Aceh Desi Rosdiana, Masduki mengatakan mereka menggunakan narkoba berawal dari coba-coba dan lama kelamaan akhirnya ketagihan. Semakin lama mereka memakai, dosisnya juga semakin banyak, hingga akhir ketergantungan.

"Kami mengajak masyarakat segera melaporkan jika ada anggota keluarganya menggunakan narkoba untuk direhabilitasi. Rehabilitasi untuk memulihkan mereka dari ketergantungan narkoba. Jadi, jangan takut melaporkan, mereka tidak dituntut tindak pidana," kata Masduki.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023