Banda Aceh (ANTARA) - Pasangan calon Gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi (Ombus - Syech Fadhil) menyatakan tidak melanjutkan gugatan hasil Pilkada Aceh 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami memutuskan tidak meneruskan gugatan ke MK dengan pertimbangan untuk mencegah polarisasi berkepanjangan serta untuk meredakan ketegangan politik dan psikologis di tengah masyarakat Aceh yang sangat kami cintai," kata Bustami Hamzah, di Banda Aceh, Rabu malam.
Bustami mengucapkan rasa terima kasih kepada masyarakat Aceh atas perhatian besar yang telah diberikan terhadap pelaksanaan pesta demokrasi ini.
"Kami menyampaikan penghargaan kepada seluruh rakyat Aceh, baik yang berada di Aceh maupun di luar Aceh, atas dukungan dan harapan yang besar selama proses Pilkada," ujarnya.
Baca juga: Mualem-Dek Fadh raih suara terbanyak pada rekapitulasi suara Pilgub, saksi 01 tolak tanda tangan
Meski demikian, Om Bus juga menyoroti adanya indikasi kuat pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Aceh yang telah mencederai kualitas demokrasi.
"Hak rakyat untuk menentukan pilihannya secara bebas diduga terganggu oleh tindakan yang terstruktur, sistematis, dan masif," ujarnya.
Dirinya menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses istikharah dan mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk partai pengusung, ulama, tokoh nasional asal Aceh, serta tim sukses.
Langkah ini diambil juga sebagai upaya untuk mencegah polarisasi yang berkepanjangan serta meredakan ketegangan politik di Aceh.
“Kami menempatkan kemaslahatan seluruh rakyat Aceh di atas kepentingan kelompok atau individu. Ini adalah langkah terbaik demi menjaga harmoni sosial dan stabilitas politik di Aceh,” katanya.
Pasangan yang didukung oleh sejumlah partai politik ini menegaskan bahwa perjuangan mereka untuk kemajuan Aceh tidak akan berhenti.
"Pilkada, hanyalah salah satu cara perjuangan. Semangat ini akan terus kami bawa untuk mewujudkan cita-cita Aceh yang lebih sejahtera dan bermartabat," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Bustami menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran partai politik pengusung, pendukung, serta relawan yang telah bekerja keras selama Pilkada.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membangun kembali persatuan dan kesatuan di Aceh pasca Pilkada, sekaligus menjadi pembelajaran berharga untuk pelaksanaan demokrasi yang lebih baik di masa mendatang.
"Hanya Allah SWT yang dapat membalas kebaikan semuanya. Insya Allah semangat perjuangan ini
akan terus berlanjut," kata Bustami.
Baca juga: Presiden Prabowo terima Mualem-Dek Fadh di Istana Negara, ini pesannya
Tanpa Ucapan Selamat
Sementara itu, Juru Bicara Bustami-Syech Fadhil, Hendra Budian menambahkan, tidak diajukan gugatan ke MK ini semata-mata demi pertimbangan untuk kemaslahatan Aceh.
Karena, mereka memprediksikan jika terjadi pemungutan suara ulang di Aceh Utara (jika gugatan dikabulkan), maka diduga akan ada potensi kekerasan.
Bahkan, saat Pilkada normal kemarin, lanjut dia, banyak terjadi dugaan kekerasan dan intimidasi, apalagi jika kedepannya.
"Maka dari itu, demi menghindari hal tersebut, Paslon kami tidak lagi melanjutkan proses ini, karena cita-cita kami untuk ikut kontestasi Pilkada ini adalah memberikan kontribusi terbaik bagi Aceh, untuk kesejahteraan Aceh, bukan unjuk kekuatan fisik, karena hanya akan merugikan Aceh," kata Hendra.
Hendra menegaskan, pihaknya juga enggan mengakui kemenangan paslon 02 Muzakir Manaf -Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh). Biar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh saja.
"Biarlah KIP yang mengakuinya, semua rakyat Aceh tahu kok siapa pemenang yang sesungguhnya," ujarnya.
Kemudian, saat ditanyakan apakah punya rencana mengucapkan kepada paslon Mualem-Dek Fadh, mantan anggota DPR Aceh ini juga menegaskan tidak berkeinginan menyampaikannya.
"Tidak (ucapkan selamat). Kita semua tahu, jika Pilkada kemarin berlangsung secara damai dan demokratis, pasti bukan mereka (Mualem-Dek Fadh) pemenangnya," demikian Hendra Budian.
Baca juga: Panwaslih hentikan kasus kericuhan debat kandidat Pilgub Aceh