Kualasimpang (Antara Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang mengemukakan ada dua bakal calon bupati dan wakil bupati, yakni Tengku Yusni dan Lukman Nul Hakim tidak memenuhi syarat secara piskologis menjadi kepala daerah.

Komisioner Bidang Pecalonan KIP Aceh Tamiang Izuddin kepada wartawan di Kualasimpang, Jumat menyatakan, dari hasil rapat pleno Kamis (29/9) malam, ditetapkan dua bakal calon masing-masing bupati dan wakil bupati tidak lulus tes psikolog.

"Hasil keterangan dari tim medis, ke duanya tidak memenuhi syarat secara piskologis untuk menjadi kepala daerah," katanya.

Izuddin menambahkan wilayah KIP itu sebenarnya merupakan bagian dari perbaikan berkas, artinya ketika pasangan calon tersebut mau meneruskan proses, boleh saja mereka tidak melakukan pergantian pasangan calon tersebut.

Tapi, lanjut Izuddin, sudah bisa dipastikan bahwa pada tanggal 24 Oktober 2016, pasangan tersebut dipastikan akan gagal untuk ikut Pilkada, karena sudah ada yang tidak memenuhi syarat di kesehatan tersebut.

"Aturan mengatakan, karena ini masih ada peluang, maka partai itu boleh melakukan pergantian terhadap pasangan calon yang tidak memenuhi syarat tersebut, agar pasangan calon bisa lolos untuk ikut Pilkada," katanya.

Oleh karena itu, pengusung bakal calon tersebut agar segera mengganti dan KIP menunggu sampai tanggal 4 Okteber 2016.

Disinggung, apakah itu juga berlaku kepada pasangan calon dari jalur independen, Izuddin mengatakan, berlaku juga terhadap calon jalur independen.

Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 77 PKPU Nomor 5 tahun 2016, bahwa pasangan calon dapat diganti apabila berhadapan dengan persoalan, misalkan gagal dalam pemeriksaan uji kesehatan, kemudian berhalangan tetap dan lain ssbagainya.

"Tapi yang pertama itu lah, gagal pengesahan kesehatan, bahkan diaturan lokal ada gagal uji baca Alquran. Kalau pada uji Alquran pasangan calon lulus semua. Yg jelas, ini persoalan penilaian, tetapi dari sisi standar minimumnya, semuanya sudah lolos," terangnya.

Disinggung ada berapa unsur pada uji kesehatan, Izuddin mengatakan, ada tiga unsur, yakni unsur uji kesehatannya sendiri, yang melakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sebagai pihak yang menetapkan Standart Operasional Prosedur (SOP), karena itu merupakan amanat undang-undang.

Kemudian piskologis, dilakukan oleh Himpunan Piskolog Indonesia (HPI), dan yang ketiga uji narkotika yang dilaksanakan oleh pihak Badan Nakotika Nasional (BNN).

"Ketiga lembaga ini yang mengeluarkan SOP. Begini bentuk pengujiannya, cuman masalah nilai, kami kan tidak tau, ketiga lembaga itu lah yang tau," jelas Izuddin.

Pewarta: Syawaluddin

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016