Meulaboh (ANTARA Aceh) - Belasan karyawan pada salah satu perusahaan mendatangi DPRK Aceh Barat, Provinsi Aceh meminta agar dibantu untuk memperoleh hak-hak jaminan kerja mereka dari managerial perusahaan.

Edi Sapriadi, salah seorang karyawan di Meulaboh, Minggu, mengatakan, perusahaan tersebut mengabaikan hak-hak mereka sebagai pekerja dan tidak kunjung mengangkat mereka sebagai pegawai tetap.

"Kami kesini hanya untuk menuntut dinas, inggin dibantu oleh pihak DPRK agar kami karyawan yang masih KHLT didinaskan menjadi karyawan tetap, saya sendiri sudah lima tahun belum diangkat," katanya.

Kata dia, meski sudah ada yang bekerja sampai 20 tahun, namun hingga 2016 ini masih berstatus Karyawan Harian Lepas Tertib (KHLT), sehingga hak-hak mereka tidak diberikan dengan berbagai alasan dari pihak managerial perusahaan.

Selain dari upah gaji bulanan, nilai gaji mereka tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh dan karyawan yang datang ke kantor dewan tersebut mengaku belum diikut sertakan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut mereka, kebijakan managerial dari sebuah perusahaan yang diketahui dibiaya negara tidak patut melakukan hal demikian, harusnya perusahaan itu menjadi teladan bagi perusahaan-perusahaan swasta dalam pemberian hak-hak pekerja.

"Tidak ada dapat hak-hak kami sebagai pekerja, THR tidak dapat, jaminan kesehatan tidak ada, jaminan tenagakerja juga tidak. Perusahaan memberi alasan karena kami belum dinas, jadi kami hanya menerima upah per bulan saja," tegasnya.

Namun yang membuat mereka miris adalah, ada sub lain telah melakukan pengrekrutan pegawai tetap dan beberapa diantaranya bahkan dikirim ke Kabupaten Aceh Barat untuk bekerja pada sub perusahaan tempat mereka bekerja.

Sementara itu Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Ramli, MS yang menerima kadatangan belasan pekerja itu menyampaikan, bahwa persoalan ini akan ditindak lanjuti dengan mengagendakan pertemuan dengan pihak managerial perusahaan tersebut.

Ramli menegaskan, permasalahan sosial tenagakerja itu harus diselesaikan karena menyangkut hajat hidup pekerja dan perusahaan sebagai pemberi kerja sudah sewajarnya mengakomodir hak-hak pekerja sebagaimana ketentuan berlaku.

"Saya akan mengawal dan menfasilitasi permasalahan pekerja dengan perusahaan agar tidak ada yang dirugikan. Perusahaan juga tetap kita bela demikian juga pekerja harus mendapatkan rasa keadilan," katanya menambahkan.

Sementara itu beberapa perwakilan yang mengaku dari pihak perusahaan yang ikut memfasilitasi pertemuan itu tidak bersedia memberikan tanggapan dan mempersilahkan wartawan mendatangi kantor administrasi perusahaan tersebut.


Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016