Seorang anggota polisi yang menjabat wakil kepala kepolisian sektor di jajaran Polres Aceh Utara ditabrak dan diseret dengan mobil yang melaju dengan kecepatan hingga hingga satu kilometer.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra melalui Kasatreskrim AKP Agus Riwayanto Diputra di Aceh Utara, Rabu, mengatakan pelaku berinisial S (50), warga Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
"Korban berinisial OJ (48) merupakan anggota polisi yang menjabat Wakapolsek Baktiya. Korban ditabrak dan diseret dengan kondisi bergantung di mobil hingga jarak satu kilometer dengan kecepatan tinggi," kata Agus Riwayanto.
Perwira pertama kepolisian itu mengatakan kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan tersebut terjadi di pintu gerbang Polsek Baktiya, Desa Meunasah Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara pada 17 Januari 2023 .
Peristiwa tersebut berawal saat korban mendapatkan informasi masyarakat ada keributan. Korban bersama anggotanya mengecek informasi tersebut dan mendapati pelaku dan dua perempuan mengaku petugas leasing sedang cekcok mulut terkait tunggakan angsuran mobil.
"Korban mengarahkan pelaku dan dua petugas leasing itu agar perselisihan tersebut dimediasikan di Mapolsek Baktiya, sehingga tidak terjadi hal tidak diinginkan di tempat umum," katanya.
Di Mapolsek Baktiya, kata Agus, pelaku dan dua petugas leasing diberikan ruangan oleh korban untuk mediasi. Tidak berselang lama, pelaku keluar ruangan tanpa pamit menuju mobilnya yang terparkir di halaman kantor polisi tersebut.
"Pelaku menyalakan mobilnya hendak pergi, Dua petugas leasing mencoba menghadang sambil berteriak meminta bantuan. Mendengar teriakan tersebut, korban mendorong seorang petugas leasing agar terhindar dari tabrakan mobil yang dikemudikan," katanya.
Namun, kata Agus, korban tidak dapat menghindar, sehingga ditabrak. Korban juga terbawa di atas kap mesin depan mobil sejauh satu kilometer dengan kecepatan tinggi.
"Akibat kejadian tersebut, korban terhempas dan terguling-guling di atas aspal dan membentur tiang besi jembatan di jalan umum Desa Alue bBili Glumpang," katanya.
Polisi akhirnya menangkap S dan mengamankan barang bukti satu unit mobil, tiga unit kamera pemantau tau CCTV milik Polsek Baktiya dan warga setempat.
Pelaku dijerat pasal berlapis, melanggar Pasal 338 jo Pasal 53 Ayat (1) subs Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Saat ini, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolres Aceh Utara. Sedangkan korban masih dalam perawatan," pungkas Agus Riwayanto Diputra.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra melalui Kasatreskrim AKP Agus Riwayanto Diputra di Aceh Utara, Rabu, mengatakan pelaku berinisial S (50), warga Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
"Korban berinisial OJ (48) merupakan anggota polisi yang menjabat Wakapolsek Baktiya. Korban ditabrak dan diseret dengan kondisi bergantung di mobil hingga jarak satu kilometer dengan kecepatan tinggi," kata Agus Riwayanto.
Perwira pertama kepolisian itu mengatakan kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan tersebut terjadi di pintu gerbang Polsek Baktiya, Desa Meunasah Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara pada 17 Januari 2023 .
Peristiwa tersebut berawal saat korban mendapatkan informasi masyarakat ada keributan. Korban bersama anggotanya mengecek informasi tersebut dan mendapati pelaku dan dua perempuan mengaku petugas leasing sedang cekcok mulut terkait tunggakan angsuran mobil.
"Korban mengarahkan pelaku dan dua petugas leasing itu agar perselisihan tersebut dimediasikan di Mapolsek Baktiya, sehingga tidak terjadi hal tidak diinginkan di tempat umum," katanya.
Di Mapolsek Baktiya, kata Agus, pelaku dan dua petugas leasing diberikan ruangan oleh korban untuk mediasi. Tidak berselang lama, pelaku keluar ruangan tanpa pamit menuju mobilnya yang terparkir di halaman kantor polisi tersebut.
"Pelaku menyalakan mobilnya hendak pergi, Dua petugas leasing mencoba menghadang sambil berteriak meminta bantuan. Mendengar teriakan tersebut, korban mendorong seorang petugas leasing agar terhindar dari tabrakan mobil yang dikemudikan," katanya.
Namun, kata Agus, korban tidak dapat menghindar, sehingga ditabrak. Korban juga terbawa di atas kap mesin depan mobil sejauh satu kilometer dengan kecepatan tinggi.
"Akibat kejadian tersebut, korban terhempas dan terguling-guling di atas aspal dan membentur tiang besi jembatan di jalan umum Desa Alue bBili Glumpang," katanya.
Polisi akhirnya menangkap S dan mengamankan barang bukti satu unit mobil, tiga unit kamera pemantau tau CCTV milik Polsek Baktiya dan warga setempat.
Pelaku dijerat pasal berlapis, melanggar Pasal 338 jo Pasal 53 Ayat (1) subs Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Saat ini, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolres Aceh Utara. Sedangkan korban masih dalam perawatan," pungkas Agus Riwayanto Diputra.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023