Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mulai menggelar razia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu yang berkeliaran di luar kantor saat jam kerja berlangsung.

“Razia ASN berkeliaran di jam kerja sebagai upaya untuk menciptakan kedisiplinan bagi ASN,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Ir H Ardimartha di Nagan Raya, Rabu.

Ia mengatakan razia ASN ini sebagai upaya menindaklanjuti surat edaran Pj Bupati Nagan Raya Nomor 800.1.6.2./24/2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Pengawasan Disiplin ASN.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kemudian membentuk tim pengawasan untuk melakukan razia ke sejumlah warung kopi di Kecamatan Suka Makmue dan Kuala, kabupaten setempat.

Baca juga: Polres Aceh Barat tingkatkan razia cegah aksi balapan liar

Razia ini ia pimpin sendiri didampingi para asisten, kepala BPKSDM Nagan Raya,  Satpol PP dan sejumlah petugas terkait guna melakukan patroli pengawasan ASN yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja.

Dalam razia tersebut, kata Ardimarta, pihaknya berhasil menemukan seorang ASN didapati berada di sebuah warung kopi saat jam kerja di kawasan Simpang Peut Kecamatan Kuala.

“ASN yang terjaring tim pengawasan telah kita lakukan pendataan guna diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Ardimartha menambahkan.

Kepada ASN yang melanggar, juga akan dikenakan sanksi sebagaimana mestinya dan dilaporkan kepada Pj Bupati Nagan Raya.

Ardimartha menambahkan patroli atau razia yang dilakukan itu dilakukan demi mewujudkan ASN yang disiplin dan taat aturan, sebagai bentuk penegakan disiplin ASN di Nagan Raya, tuturnya.

Sebelumnya,Pj Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, untuk dapat melakukan pengawasan rutin dengan patroli ke setiap warung-warung kopi. 

Menurutnya, ia menerbitkan surat edaran tersebut dalam upaya menerapkan disiplin ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk mengimplementasikan jam kerja masuk dan pulang sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2021.

Pj Bupati berharap kepada PNS lingkup Pemkab Nagan Raya untuk tidak berada di warung-warung kopi atau cafe maupun kantin di luar jam kerja yang telah ditentukan.

Baca juga: Polres Aceh Barat razia kendaraan cegah peredaran narkoba dan senjata api

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023