Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) saat ini telah memiliki produk hukum berupa Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (Riparkab), sebagai upaya mengembangkan potensi wisata di daerah.
“Riparkab tersebut saat ini masih dalam proses pengesahan di DPRK Nagan Raya,” Kata Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nagan Raya, Fariky, Ahad.
Ia mengatakan Riparkab tersebut sebagai salah satu rencana pengembangan wisata di Nagan Raya, yang nantinya dapat bermanfaat dalam penempatan tata ruang wilayah guna mengembangkan berbagai potensi wisata di daerah.
Baca juga: Aceh Selatan perhatikan bangun infrastruktur jadikan pariwisata sektor andalan tingkatkan pendapatan daerah
Fariky menjelaskan dalam menyusun Riparkab tersebut, pihaknya turut melibatkan tenaga ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dan sejumlah pihak terkait, sehingga produk hukum tersebut nantinya diharapkan dapat benar-benar bermanfaat bagi pengembangan wisata.
Ia mengatakan tujuan penyusunan Riparkab tersebut diantaranya untuk memberikan arah pembangunan kepariwisataan kabupaten yang lebih terarah, memberikan pedoman perencanaan yang dibutuhkan dalam pembangunan pariwisata kabupaten, serta menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata nantinya.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya kembangkan lima destinasi wisata untuk dongkrak PAD 2023
Di dalam produk hukum tersebut juga terdapat sejumlah uraian lokasi wisata, termasuk lokasi industri sehingga apabila sebuah wilayah telah masuk ke dalam lokasi pariwisata, maka tidak bisa lagi dijadikan sebagai lokasi industri atau kawasan lain yang tidak berhubungan dengan lokasi pengembangan wisata, katanya.
Maksud dan tujuan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten ini, untuk dijadikan pedoman dalam pembangunan kepariwisataan daerah dalam rangka mewujudkan pembangunan kepariwisataan yang terstruktur, terukur dan berkelanjutan, demikian Fariky.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Riparkab tersebut saat ini masih dalam proses pengesahan di DPRK Nagan Raya,” Kata Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nagan Raya, Fariky, Ahad.
Ia mengatakan Riparkab tersebut sebagai salah satu rencana pengembangan wisata di Nagan Raya, yang nantinya dapat bermanfaat dalam penempatan tata ruang wilayah guna mengembangkan berbagai potensi wisata di daerah.
Baca juga: Aceh Selatan perhatikan bangun infrastruktur jadikan pariwisata sektor andalan tingkatkan pendapatan daerah
Fariky menjelaskan dalam menyusun Riparkab tersebut, pihaknya turut melibatkan tenaga ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dan sejumlah pihak terkait, sehingga produk hukum tersebut nantinya diharapkan dapat benar-benar bermanfaat bagi pengembangan wisata.
Ia mengatakan tujuan penyusunan Riparkab tersebut diantaranya untuk memberikan arah pembangunan kepariwisataan kabupaten yang lebih terarah, memberikan pedoman perencanaan yang dibutuhkan dalam pembangunan pariwisata kabupaten, serta menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata nantinya.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya kembangkan lima destinasi wisata untuk dongkrak PAD 2023
Di dalam produk hukum tersebut juga terdapat sejumlah uraian lokasi wisata, termasuk lokasi industri sehingga apabila sebuah wilayah telah masuk ke dalam lokasi pariwisata, maka tidak bisa lagi dijadikan sebagai lokasi industri atau kawasan lain yang tidak berhubungan dengan lokasi pengembangan wisata, katanya.
Maksud dan tujuan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten ini, untuk dijadikan pedoman dalam pembangunan kepariwisataan daerah dalam rangka mewujudkan pembangunan kepariwisataan yang terstruktur, terukur dan berkelanjutan, demikian Fariky.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023