Mahkamah Syar'iyah Jantho menggelar sidang di luar gedung pengadilan yang dipusatkan di Gedung Mal Pelayanan Publik Kabupaten Aceh Besar, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan perkara mereka.

“Kegiatan sidang di luar gedung pengadilan ini sebagai upaya memberikan keadilan dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat,” kata Juru Bicara Mahkamah Syar'iyah Jantho Fadhlia di Meulaboh, Sabtu.

Menurut Fadhila, dalam kegiatan sidang keliling tersebut terdapat 21 perkara yang disidangkan oleh Mahkamah Syar'iyah Jantho di Mal Pelayanan Publik Aceh Besar.

Fadhlia mengatakan sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan (Ziiting Plaatz), yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. 

Adapun dasar hukum pelaksanaan sidang keliling adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. 

Fadlia juga menuturkan, sidang keliling bermanfaat bagi pencari keadilan yaitu lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara, dan biaya transportasi lebih ringan serta menghemat waktu.

Kegiatan sidang keliling berupa pelayanan hukum tersebut telah berlangsung sejak tanggal 27 Januari 2023, dan dilakukan sebagai upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di pusat layanan publik.

Ia juga menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi berperkara, pengambilan produk pengadilan, pelayanan Pos Bantuan Bukum (Posbakum) serta melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling.

Menurutnya, kehadiran pelayanan Mahkamah Syar'iyah Jantho di Mal Pelayanan Publik Aceh Besar ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat pencari keadilan baik yang datang untuk sekadar mendapatkan informasi berperkara, dan juga mendapatkan layanan hukum lainnya seperti mengikuti agenda sidang. 

Selain tempat persidangan yang mudah dijangkau, sidang di luar gedung pengadilan ini juga memberikan rasa aman dan nyaman dalam mendapatkan pelayanan.

"Mahkamah Syar'iyah Jantho terus berupaya untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, memberikan kemudahan akses dengan hadir di Mall Pelayanan Publik Lambaro," kata Fadhlia.

Sementara itu, Teungku Fata salah saksi yang diajukan kepada para pihak dalam sidang keliling, mengatakan program ini sangat membantu masyarakat di Aceh.

“Semoga Mahkamah Agung tetap mempertahankan sidang di luar gedung pengadilan ini secara berkelanjutan,” katanya.

Baca juga: Presiden Xi Jinping raih suara terbanyak sidang parlemen China

 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023