Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun, Jawa Timur, menggelar razia ke sejumlah rumah indekos di wilayah setempat dan mendapati empat pasangan di luar nikah yang berada di dalam kamar tertutup.
Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Gamal Arfan Afandi mengatakan empat pasangan bukan suami istri tersebut dianggap melanggar Perda Kota Madiun Nomor 8/2010 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4/2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Untuk itu, kami sita kartu identitas-nya dan akan kami lakukan pemanggilan serta pembinaan," ujar Gamal seusai razia di Madiun, Senin.
Menurut dia, razia dilakukan di rumah indekos Jalan Bali, Jalan Sriti, dan dua rumah indekos di Jalan Sikatan Gang Merak. Dari setiap lokasi tersebut, petugas mengamankan masing-masing satu pasang.
Usia pasangan yang diamankan bervariasi. Mulai dari masih pelajar hingga pekerja. Petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri tersebut juga memanggil pemilik rumah indekos untuk dilakukan pembinaan.
"Pemilik indekos juga ikut bertanggung jawab. Sebagian di antaranya sudah dua kali kami amankan pasangan bukan suami istri di dalam satu kamar. Kalau sampai tiga kali, akan ada sanksi tegas untuk pemilik indekos," tuturnya.
Karenanya, Gamal berpesan kepada masyarakat yang memiliki usaha indekos untuk lebih selektif saat memilih penyewa. Juga, ikut memantau penyewa agar tidak melakukan tindakan melanggar aturan selama di kamar.
"Karena hal kecil saja bisa mempengaruhi masyarakat di sekitarnya. Maka, sebaiknya semua ikut menjaga diri," ucap dia.
Gamal menambahkan, kegiatan razia serupa akan terus dilaksanakan. Dengan begitu, keamanan dan ketertiban Kota Madiun semakin terjaga. Utamanya menjelang bulan Ramadhan.
Razia juga dilakukan untuk mencegah keberadaan rumah indekos yang meresahkan masyarakat karena dihuni oleh pasangan di luar nikah. Razia juga dilakukan sebagai upaya penertiban penyakit masyarakat.
"Saya imbau, masyarakat untuk melaporkan kepada petugas jika ada pelanggaran di sekitarnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Gamal Arfan Afandi mengatakan empat pasangan bukan suami istri tersebut dianggap melanggar Perda Kota Madiun Nomor 8/2010 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4/2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Untuk itu, kami sita kartu identitas-nya dan akan kami lakukan pemanggilan serta pembinaan," ujar Gamal seusai razia di Madiun, Senin.
Menurut dia, razia dilakukan di rumah indekos Jalan Bali, Jalan Sriti, dan dua rumah indekos di Jalan Sikatan Gang Merak. Dari setiap lokasi tersebut, petugas mengamankan masing-masing satu pasang.
Usia pasangan yang diamankan bervariasi. Mulai dari masih pelajar hingga pekerja. Petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri tersebut juga memanggil pemilik rumah indekos untuk dilakukan pembinaan.
"Pemilik indekos juga ikut bertanggung jawab. Sebagian di antaranya sudah dua kali kami amankan pasangan bukan suami istri di dalam satu kamar. Kalau sampai tiga kali, akan ada sanksi tegas untuk pemilik indekos," tuturnya.
Karenanya, Gamal berpesan kepada masyarakat yang memiliki usaha indekos untuk lebih selektif saat memilih penyewa. Juga, ikut memantau penyewa agar tidak melakukan tindakan melanggar aturan selama di kamar.
"Karena hal kecil saja bisa mempengaruhi masyarakat di sekitarnya. Maka, sebaiknya semua ikut menjaga diri," ucap dia.
Gamal menambahkan, kegiatan razia serupa akan terus dilaksanakan. Dengan begitu, keamanan dan ketertiban Kota Madiun semakin terjaga. Utamanya menjelang bulan Ramadhan.
Razia juga dilakukan untuk mencegah keberadaan rumah indekos yang meresahkan masyarakat karena dihuni oleh pasangan di luar nikah. Razia juga dilakukan sebagai upaya penertiban penyakit masyarakat.
"Saya imbau, masyarakat untuk melaporkan kepada petugas jika ada pelanggaran di sekitarnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023