Kediri (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur menangani kejadian seorang perempuan tertabrak kereta api di dekat Stasiun Susuhan, Kabupaten Kediri, sehingga yang bersangkutan meninggal di lokasi kejadian.
"Anggota sudah langsung ke lokasi tadi. Korbannya perempuan," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono di Kediri, Rabu (6/10).
Kecelakaan itu terjadi di Km.191+6/5 petak jalan Ss/Kd dekat dengan Stasiun Susuhan, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Seorang warga tertabrak kereta api relasi Malang-Bandung hingga yang bersangkutan meninggal di lokasi kejadian.
Manajer Humas PT Kereta Api Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan masinis juga menghentikan laju kereta api saat kejadian itu serta melakukan pengecekan pada korban, termasuk rangkaian gerbong kereta api.
"KA 120C berhenti luar biasa di kilometer tersebut guna pengecekan rangkaian setelah itu kereta api berangkat kembali dari kilometer tersebut setelah rangkaian dinyatakan baik oleh masinis," kata dia.
Ia juga menambahkan korban sudah ditemukan dalam kondisi luka berat dengan jenis kelamin perempuan tanpa identitas. Tubuh korban dievakuasi oleh unit pengamanan, termasuk koordinasi dengan polisi.
Walaupun tidak ada kerusakan di gerbong kereta api, laju kereta api mengalami keterlambatan sekitar 12 menit.
Ia engimbau warga berhati-hati saat melintas di jalan raya, guna mengantisipasi kejadian kecelakaan dengan kereta api.
Ia mengungkapkan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 38 menyebutkan mengenai peruntukan jalur KA yang tertutup untuk umum adalah ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
Pasal 199 juga mengatur mengenai sanksi pidana terhadap kegiatan tersebut yang berbunyi, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (1).
"Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," kata dia.
Pada akhir Agustus 2021 juga terjadi kecelakaan antara mobil dengan kereta api. Akibatnya, satu orang meninggal dunia. Mobil juga penyok setelah kejadian tabrakan tersebut.
Petugas tangani perempuan tertabrak kereta api
Kamis, 7 Oktober 2021 7:10 WIB