Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Kabupaten Aceh Utara menetapkan enam daerah pemilihan pada pemilihan umum (pemilu) legislatif yang digelar 14 Februari 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KIP Kabupaten Aceh Utara Muhammad Usman di Aceh Utara, Kamis, mengatakan dari enam daerah pemilihan tersebut terdiri 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara.

"Sesuai peraturan KPU tentang alokasi kursi dan pemetaan daerah pemilihan, maka kami menetapkan enam daerah pemilihan dengan 45 kursi DPRK Aceh Utara," kata Muhammad Usman.

Muhammad Usman mengatakan enam daerah pemilihan (dapil) tersebut yakni Dapil 1 meliputi Kecamatan Lhoksukon, Kecamatan Cot Girek, dan Kecamatan  Langkahan dengan tujuh kursi.

Dapil 2 meliputi Kecamatan Matang Kuli, Kecamatan Tanah Luas, Kecamatan Paya Bakong, Kecamatan Nibong, dan Kecamatan Pirak Timu, dengan enam kursi. 

Dapil 3 meliputi Kecamatan Kuta Makmur, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kecamatan Nisam, Kecamatan Simpang Keramat, Kecamatan Geureudong Pase, Kecamatan Nisam Antara, dan Kecamatan Banda Baro dengan delapan kursi. 

Selanjutnya, Dapil 4 meliputi Kecamatan Dewantara, Kecamatan Sawang, dan Kecamatan Muara Batu, dengan delapan kursi. Dapil 5 Kecamatan Meurah Mulia, Kecamatan Samudera, Kecamatan Syamtalira Arun, Kecamatan Tanah Pasir dan Kecamatan Lapang, dengan tujuh kursi 

Serta Dapil 6 meliputi Kecamatan Baktiya, Kecamatan Seunuddon, Kecamatan Tanah Jambo Aye, dan Kecamatan Baktiya Barat, dengan sembilan kursi DPRK Aceh Utara. 

"Sedangkan jumlah pemilih di Kabupaten Aceh Utara sebanyak 420.036 orang. Jumlah pemilih tersebut bisa bertambah dan bisa berkurang, tergantung hasil pencocokan dan penelitian yang ini sedang berlangsung," Muhammad Usman.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023