Sebanyak tiga "mukim" di Kabupaten Pidie, Aceh, menanti penetapan hutan adat yang telah diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak tahun 2015 agar dapat dikelola bersama-sama oleh masyarakat.

Imum Mukim Paloh  Muhammad Nasir di Sigli, Kamis mengatakan hutan adat di wilayah hukum adat Paloh tersebut harus segera ditetapkan, agar masyarakat dapat mengelola secara bersama-sama.

Mukim adalah kesatuan masyarakat adat di Provinsi Aceh yang terdiri dari gabungan beberapa desa (gampong).

“Penetapan hutan ini juga bagian dari negara mengakomodir hak masyarakat adat untuk mengelola hutan dan kami berharap ini dapat segera disetujui,” katanya.


Adapun tiga tiga Mukim itu antara lain Mukim Beungga di Kecamatan Tangse, Mukim Paloh dan Mukim Kunyet di Kecamatan Padang Tiji.

"Kami khawatir nantinya ada pihak lain yang masuk ke hutan dan kami tidak memiliki kewenangan apapun untuk mengawasi padahal secara historis itu adalah wilayah hutan adat yang diwariskan oleh nenek moyang," kata Nasir.

Menurutnya negara telah memberikan hak kelola hutan kepada masyarakat melalui lima skema perhutanan sosial yakni, hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.

Ia mengatakan melalui hutan adat negara memberikan hak kelola hutan sepenuhnya kepada masyarakat adat tanpa batas waktu, di mana  hutan adat akan menjadi milik masyarakat adat, yang fungsi hutan sesuai peruntukannya masing-masing hutan. 

Sementara melalui empat skema lain hak kelola dibatasi waktu maksimal 30 tahun dengan opsi izin dapat diperpanjang sekali.

Imum Mukim Beungga, Ilyas mengatakan mereka memilih mengusulkan hutan adat agar selamanya mereka dapat mengelola dan menjaga hutan.
"Kepentingan kami menjaga hutan untuk menjaga sumber mata air karena hutan rusak, air akan krisis lantas bagaimana kami bertani," kata Ilyas.

Perjuangan masyarakat hukum adat Mukim Beungga sudah dimulai sejak tahun 2007. Pada saat itu, masyarakat sepakat agar hutan di wilayah tersebut harus dijaga dan diselamatkan.

"Kami telah berjanji kepada negara, apabila hutan adat ditetapkan, kami tidak akan mengubah fungsi hutan, kami akan menjaga hutan ini," kata Ilyas.

Ilyas mengatakan bahwa seluruh kelembagaan adat Mukim dan masyarakat telah berkomitmen menjaga, mengelola, dan melindungi  hutan yang diusulkan sebagai hutan adat. 

Adapun luas hutan adat yang diusulkan di wilayah Mukim Beungga seluas 10.988 Ha, Mukim Paloh 2.921 Ha dan Mukim Kunyet 4.106 Ha.
 

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023