Lima penjaga kebun sawit di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, diringkus aparat kepolisian setelah menganiaya seorang pria bernama Amirullah hingga kehilangan nyawa, Jumat (17/2).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto saat pengungkapan kasus, Senin, menjelaskan penganiayaan tersebut diketahui usai ditemukannya jenazah seorang pria yang mengapung di aliran Sungai Daun perbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Jumat (17/2) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saksi yang terkejut kemudian melaporkan temuan tersebut kepada polisi dan selanjutnya dilakukan evakuasi.
Dari hasil keterangan saksi, diketahui korban sebelumnya tampak mencuri berondol sawit di bekas tumbangan pohon sawit. Namun berondolan sawit tersebut tak dibawanya karena daya angkut sepeda motor yang tidak memadai.
"Saat akan keluar, korban kemudian dikejar lima penjaga kebun dan dihujani pukulan bertubi-tubi," kata Andrian.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku yang berinisial M (52), S(32), H (31), M (52) dan S (52) mengaku telah memukul korban dengan senapan angin dan tangan kosong hingga lemas dan tidak bergerak.
Melihat korban yang tak lagi bergerak, para pelaku sepakat untuk membuang dan melemparkan korban ke dalam sungai yang tak jauh dari tempat pemukulan.
"Setelah membuang korban ke sungai, pelaku menjemput sepeda motor korban dan membuangnya ke dalam parit galian," lanjutnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijatuhi pasal 338 Subsider 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.*
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto saat pengungkapan kasus, Senin, menjelaskan penganiayaan tersebut diketahui usai ditemukannya jenazah seorang pria yang mengapung di aliran Sungai Daun perbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Jumat (17/2) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saksi yang terkejut kemudian melaporkan temuan tersebut kepada polisi dan selanjutnya dilakukan evakuasi.
Dari hasil keterangan saksi, diketahui korban sebelumnya tampak mencuri berondol sawit di bekas tumbangan pohon sawit. Namun berondolan sawit tersebut tak dibawanya karena daya angkut sepeda motor yang tidak memadai.
"Saat akan keluar, korban kemudian dikejar lima penjaga kebun dan dihujani pukulan bertubi-tubi," kata Andrian.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku yang berinisial M (52), S(32), H (31), M (52) dan S (52) mengaku telah memukul korban dengan senapan angin dan tangan kosong hingga lemas dan tidak bergerak.
Melihat korban yang tak lagi bergerak, para pelaku sepakat untuk membuang dan melemparkan korban ke dalam sungai yang tak jauh dari tempat pemukulan.
"Setelah membuang korban ke sungai, pelaku menjemput sepeda motor korban dan membuangnya ke dalam parit galian," lanjutnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijatuhi pasal 338 Subsider 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.*
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023