Aceh Tamiang (ANTARA) - Polisi Pengamanan (PAM) perusahaan perkebunan PTP Nusantara -1 Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang menangkap dua orang pria yang kedapatan mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan BUMN tersebut.
Kapolsek Tamiang Hulu Ipda Rudiono di Aceh Tamiang, Senin, mengatakan dua pelaku masing-masing berinisial MS alias Rin dan MN alias Naen, keduanya warga Desa Pengidam, Kecamatan Bandar Pusaka.
"Pencurian sawit ini dilakukan pada Minggu (17/4) sekira pukul 16.00 WIB. Sebelumnya mereka dilaporkan oleh karyawan PTPN-1 atas nama Joko Sunari," kata Ipda Rudiono.
Kedua pelaku tersebut diduga spesialis ninja sawit. Sawit yang diduga dicuri pelaku sebanyak 90 tandan atau sekitar satu ton. Bahkan cara mereka melansir buah sawit sudah sangat profesional menggunakan mobil bak terbuka khusus.
"Pelaku ditangkap di areal kebun Pulau Tiga wilayah II Sei Serba Afdeling VIII, Blok 13.6 C," kata Ipda Rudiono.
Ipda Rudiono menjelaskan sebelumnya petugas PAM objek vital (Obvit) mendapat informasi dari centeng atau mandor 1 Afdeling VIII telah terjadi aksi pencurian TBS milik PTPN-1 diangkut menggunakan mobil.
Kemudian petugas PAM bersama satpam langsung menuju lokasi dan meringkus pelaku tanpa perlawanan. Atas kejadian ini perusahaan telah dirugikan sebesar Rp3,150 juta.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Barang bukti yang kita sita dari tangan pelaku berupa satu unit mobil Daihatsu GT 150 tanpa nomor polisi dan sebanyak 90 janjang sawit," pungkas Ipda Rudiono.
Polisi tangkap dua pencuri sawit di Aceh Tamiang
Senin, 18 April 2022 15:57 WIB