Meulaboh (ANTARA Aceh) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh mengajak pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk tetap menjaga etika  berpolitik guna mewujudkan pilkada damai, aman serta menjaga demokrasi.

Kepala Divisi dan Penindakan Panwaslih Aceh Barat M Yunus Bidin, di Meulaboh, Selasa, mengatakan, semua kandidat dan penyelenggara berkewajiban membaca semua ketentuan sehingga terhindar dari kegiatan-kegiatan pelanggaran yang mencederai proses demokrasi.

"Ketentuan Pilkada sudah ada, jelas, apakah kandidat, timses pemenangan, parpol pengusung, mari kita baca aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai terjadi pelangaran pidana maupun administrasi negara," katanya.

Pada pilkada serentak 2017, di Kabupaten Aceh Barat diikuti oleh tiga pasangan calon yakni, nomor urut satu paslon HT Alaidinsyah dan H Kamaruddin SE, diusung partai politik nasional PAN, Golkar, Demokrat, PPP, PDIP, PKB, PKS dan Nasdem.

Kemudian nomor urut dua  paslon H Ramli MS dan Drs H Banta Puteh Syam, SH, MM, yang diusung Partai Aceh (PA) dan nomor urut tiga pasangan Fuad Hadi, SH, MH dan drh Muhammad Arif maju lewat jalur perseorangan (independen).

Setelah penetapan paslon dan penetapan nomor urut, Panwaslih sudah memiliki kewenangan penuh terhadap pengawasan, terutama mengawasi kinerja dari pihak penyelenggara yakni KIP dan jajarannya, kemudian kandidat paslon, partai politik pengusung, tim ses pemenanggan serta masyarakat yang memiliki hak pilih.

"Hari ini adalah terakhir dari proses jadwal tahapan pencalonan, artinya untuk kegiatan-kegiatan kampanye secara legal akan segera dilakukan. Termasuk hari ini ada sedikit orasi politik usai penetapan nomor urut paslon," sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan, terhadap orasi politik yang diberikan waktu sekitar lima menit oleh pihak penyelenggara usai pengundian dan penetapan nomor urut paslon sudah ada satu kesepakatan bersama sebagai bentuk kemeriahan pesta demokrasi.

Kata Yunus Bidin, hal tersebut lebih awal telah dikondisikan oleh semua pihak yang terlibat, artinya waktu yang terukur menyampaikan "sepatah dua patah kata" oleh masing-masing kandidat memiliki landasan kearifan lokal, sebab tidak ada aturan PKPU yang memerintahkan ataupun melarang hal demikian.

Panwasli juga menginggatkan kepada aparatur sipil negara, termasuk aparat TNI, Polri dan Kepala Desa untuk ikut mengawal pelaksanaan proses pilkada serentak di daerah itu, jangan sampai terlibat politik praktis karena hal itu dilarang Undang-Undang.

"Sebelumnya kami telah sampaikan kepada masing-masing tim, jangan salah gunakan pangung dalam waktu lima menit itu untuk hal-hal yang membuat suasana tidak kondusif, kalau itu terjadi maka kita akan langsung menegur," katanya menambahkan.

Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat digelar serentak pada 15 Februari 2017, bersamaan dengan pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota serta Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Aceh priode 2017-2022.


Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016