Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Jaya mencatat angka pemilih pemula di kabupaten setempat pada tahun 2023 mencapai 2.283 orang berdasarkan wajib kartu tanda penduduk (KTP) terhitung 1 Januari 2023.

“Jumlah warga Aceh Jaya yang wajib KTP terhitung 1 Januari hingga 31 Desember 2023 yang tersebar di sembilan kecamatan dalam Kabupaten Aceh Jaya,” kata Kepala Disdukcapil Aceh Jaya, Saloma, Kamis.

Ia menjelaskan jumlah tersebut merupakan anak-anak yang sudah bisa melakukan perekaman E KTP pada tahun 2023 dan masih ada anak-anak yang belum melakukan perekaman E KTP pada tahun 2022.

“Data itu khusus tahun 2023, belum lagi masih ada pada tahun 2022 yang belum rekam E KTP,” katanya.

Saloma menyebutkan jumlah penduduk Kabupaten Aceh Jaya sebanyak 97.124 jiwa dan di antaranya sebanyak 64.814 jiwa sudah melakukan perekaman KTP, sedangkan 2.283 belum melakukan atau sudah wajib melakukan perekaman KTP pada tahun 2023.

Pihaknya terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Aceh Jaya baik dengan melayani di Kantor Dusdukcapil maupun upaya jemput bola.

Adapun jumlah pemilih pemula tahun 2023 di Kabupaten Aceh Jaya berdasarkan data dari Disdukcapil Aceh Jaya yaitu di Kecamatan Krueng Sabee sebanyak 437 jiwa, Teunom sebanyak 334 jiwa, dan Jaya sebanyak 331 jiwa.

Kecamatan Indra Jaya sebanyak 232 jiwa, Sampoiniet sebanyak 213 jiwa, Panga sebanyak 212 jiwa, Setia Bakti sebanyak 208 jiwa, Darul Hikmah sebanyak 181 jiwa, dan Kecamatan Pasie Raya sebanyak 133 jiwa.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023