Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Barat menyebutkan pembersihan material batu bara yang sebelumnya mengotori bibir pantai di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, ditanggung pihak perusahaan yakni PT Mifa Bersaudara selaku perusahaan pertambangan.
“Informasi yang kami terima dari Pak Keuchik (kepala desa), biaya pembersihan ini dibayar pihak perusahaan,” kata Kepala DLHK Bukhari di Meulaboh, Kamis.
Mengingat saat ini terdapat satu perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Aceh Barat yang aktif beroperasi yaitu PT Mifa Bersaudara, dan sebuah perusahaan lainnya yang turut menggunakan batu bara berada di perbatasan Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya, Aceh yaitu PLTU 1-2 Nagan Raya milik PT PLN (Perstero).
Baca juga: DLHK Aceh Barat telusuri tumpahan 5 ton batu bara di pesisir pantai
Informasi yang diterima, biaya pembersihan batu bara yang memadati pesisir pantai di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat tersebut sebesar Rp50 ribu per karung isi 50 kilogram.
Meski sudah dilakukan pembersihan material batu bara yang mencemari bibir pantai, kata Bukhari, pihaknya saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan laboratorium guna memastikan batu bara tersebut berasal dari perusahaan mana.
Kepala Desa (Keuchik) Gampong Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Zainal Abidin yang dikonfirmasi terpisah membenarkan biaya pengumpulan material batu bara di dalam karung oleh masyarakat di desanya ditanggung oleh PT Mifa Bersaudara.
“Biaya per karung batu bara yang sudah dikumpulkan oleh masyarakat saya ini sebesar Rp25 ribu per karung,” kata Zainal Abidin.
Ia menjelaskan, total karung yang berhasil dikumpulkan warga di desanya sejak Senin hingga Selasa (13-14/3) mencapai sebanyak 2.061 karung dengan total biaya yang akan dibayarkan pihak perusahaan sebesar Rp51.525.000, katanya.
Zainal Abidin menjelaskan biaya sebesar Rp51.525.000 hasil pengumpulan batu bara tersebut, akan dibayarkan oleh pihak perusahaan tambang batu bara pada Kamis (16/3) sekira pukul 14.00 WIB.
Ia menjelaskan, biaya sebesar Rp25 ribu per karung batu bara tersebut tercapai setelah terjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dengan dirinya selaku kepala desa, meski sebelumnya sempat terjadi negosiasi harga pengumpulan batu bara yang sebelumnya mencemari pantai di desanya.
“Nanti setelah uang ini kami terima, akan kami bagikan ke masyarakat sesuai dengan banyaknya karung batu bara yang sudah dikumpulkan masyarakat,” kata Zainal Abidin.
Baca juga: Enam tersangka tambang ilegal terancam denda Rp100 M
Tanggapan Perusahaan
Sementara itu, manajemen PT Mifa Bersaudara yang coba dikonfirmasi terkait pembayaran Rp25 ribu per karung batu bara tersebut tidak berkenan menjawab konfirmasi yang dilayangkan. Namun mereka memberi keterangan tertulis yang disampaikan oleh Wakil Kepala Teknik Tambang PT Mifa Bersaudara Abdul Haris.
Abdul Haris mengatakan PT Mifa Bersaudara beroperasi di Kabupaten Aceh Barat selalu mengedepankan azas good mining practice (praktik penambangan yang baik), dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dokumen kelayakan operasi serta penanganan lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui dinas terkait.
“PT Mifa Bersaudara dan PLTU Nagan 1-2 merupakan perusahaan yang beroperasi di pesisir Aceh Barat yang salah satu aktivitas operasionalnya bongkar-muat batubara,” kata Abdul Haris.
Terkait adanya ceceran batubara di sepanjang Pantai di Kecamatan Meureubo - Kabupaten Aceh Barat, Abdul Haris mengatakan sesuai dengan hasil rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup Aceh Barat beberapa tahun lalu, pihaknya secara responsif dan berkelanjutan melakukan kegiatan pembersihan pantai bersama warga sekitar, jika ada ceceran batubara yang muncul setiap kalinya di wilayah sekitar operasional pelabuhan perusahaan, meskipun sumber ceceran batubara tersebut belum tentu berasal dari perusahaan.
Selain itu, dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi potensi ceceran batubara di area Jetty perusahaan, di tahun 2019 lalu PT Mifa Bersaudara juga telah melakukan berbagai improvement secara teknis, diantaranya seperti pemasangan instalasi Scrapper di Conveyor CV-03 untuk pencegahan ceceran Batubara di Pelabuhan Jetty, dan pemasangan mini conveyor di Jetty untuk pencegahan Ceceran Batubara di Jetty.
“Kita akan terus berupaya menjalankan kegiatan operasional dengan baik, dan tentunya hal tersebut juga membutuhkan dukungan dari semua pihak terutama masyarakat sekitar, agar operasional Mifa berjalan dengan lancar dan terus bisa memberikan manfaat bagi sebanyak mungkin masyarakat,” demikian Haris.
Baca juga: Tipu sejumlah warga Nagan Raya, Humas gadungan tambang batu bara ditangkap
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Informasi yang kami terima dari Pak Keuchik (kepala desa), biaya pembersihan ini dibayar pihak perusahaan,” kata Kepala DLHK Bukhari di Meulaboh, Kamis.
Mengingat saat ini terdapat satu perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Aceh Barat yang aktif beroperasi yaitu PT Mifa Bersaudara, dan sebuah perusahaan lainnya yang turut menggunakan batu bara berada di perbatasan Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya, Aceh yaitu PLTU 1-2 Nagan Raya milik PT PLN (Perstero).
Baca juga: DLHK Aceh Barat telusuri tumpahan 5 ton batu bara di pesisir pantai
Informasi yang diterima, biaya pembersihan batu bara yang memadati pesisir pantai di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat tersebut sebesar Rp50 ribu per karung isi 50 kilogram.
Meski sudah dilakukan pembersihan material batu bara yang mencemari bibir pantai, kata Bukhari, pihaknya saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan laboratorium guna memastikan batu bara tersebut berasal dari perusahaan mana.
Kepala Desa (Keuchik) Gampong Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Zainal Abidin yang dikonfirmasi terpisah membenarkan biaya pengumpulan material batu bara di dalam karung oleh masyarakat di desanya ditanggung oleh PT Mifa Bersaudara.
“Biaya per karung batu bara yang sudah dikumpulkan oleh masyarakat saya ini sebesar Rp25 ribu per karung,” kata Zainal Abidin.
Ia menjelaskan, total karung yang berhasil dikumpulkan warga di desanya sejak Senin hingga Selasa (13-14/3) mencapai sebanyak 2.061 karung dengan total biaya yang akan dibayarkan pihak perusahaan sebesar Rp51.525.000, katanya.
Zainal Abidin menjelaskan biaya sebesar Rp51.525.000 hasil pengumpulan batu bara tersebut, akan dibayarkan oleh pihak perusahaan tambang batu bara pada Kamis (16/3) sekira pukul 14.00 WIB.
Ia menjelaskan, biaya sebesar Rp25 ribu per karung batu bara tersebut tercapai setelah terjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dengan dirinya selaku kepala desa, meski sebelumnya sempat terjadi negosiasi harga pengumpulan batu bara yang sebelumnya mencemari pantai di desanya.
“Nanti setelah uang ini kami terima, akan kami bagikan ke masyarakat sesuai dengan banyaknya karung batu bara yang sudah dikumpulkan masyarakat,” kata Zainal Abidin.
Baca juga: Enam tersangka tambang ilegal terancam denda Rp100 M
Tanggapan Perusahaan
Sementara itu, manajemen PT Mifa Bersaudara yang coba dikonfirmasi terkait pembayaran Rp25 ribu per karung batu bara tersebut tidak berkenan menjawab konfirmasi yang dilayangkan. Namun mereka memberi keterangan tertulis yang disampaikan oleh Wakil Kepala Teknik Tambang PT Mifa Bersaudara Abdul Haris.
Abdul Haris mengatakan PT Mifa Bersaudara beroperasi di Kabupaten Aceh Barat selalu mengedepankan azas good mining practice (praktik penambangan yang baik), dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dokumen kelayakan operasi serta penanganan lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui dinas terkait.
“PT Mifa Bersaudara dan PLTU Nagan 1-2 merupakan perusahaan yang beroperasi di pesisir Aceh Barat yang salah satu aktivitas operasionalnya bongkar-muat batubara,” kata Abdul Haris.
Terkait adanya ceceran batubara di sepanjang Pantai di Kecamatan Meureubo - Kabupaten Aceh Barat, Abdul Haris mengatakan sesuai dengan hasil rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup Aceh Barat beberapa tahun lalu, pihaknya secara responsif dan berkelanjutan melakukan kegiatan pembersihan pantai bersama warga sekitar, jika ada ceceran batubara yang muncul setiap kalinya di wilayah sekitar operasional pelabuhan perusahaan, meskipun sumber ceceran batubara tersebut belum tentu berasal dari perusahaan.
Selain itu, dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi potensi ceceran batubara di area Jetty perusahaan, di tahun 2019 lalu PT Mifa Bersaudara juga telah melakukan berbagai improvement secara teknis, diantaranya seperti pemasangan instalasi Scrapper di Conveyor CV-03 untuk pencegahan ceceran Batubara di Pelabuhan Jetty, dan pemasangan mini conveyor di Jetty untuk pencegahan Ceceran Batubara di Jetty.
“Kita akan terus berupaya menjalankan kegiatan operasional dengan baik, dan tentunya hal tersebut juga membutuhkan dukungan dari semua pihak terutama masyarakat sekitar, agar operasional Mifa berjalan dengan lancar dan terus bisa memberikan manfaat bagi sebanyak mungkin masyarakat,” demikian Haris.
Baca juga: Tipu sejumlah warga Nagan Raya, Humas gadungan tambang batu bara ditangkap
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023