Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap tiga orang terduga pelaku pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Nagan Raya. Kuat dugaan BBM jenis solar itu dipasok ke perusahaan tambang batu bara.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Kamis, mengatakan selain menangkap tiga terduga pelaku, polisi juga mengamankan dua mobil tangki kapasitas 24 ton solar.

"Bahan bakar minyak tersebut diduga akan dipasok ke perusahaan batu bara PT MFB. Ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing," kata Joko Krisdiyanto.

Baca juga: Angkut BBM subsidi secara ilegal, dua warga Aceh Timur ditangkap

Tiga pelaku beserta dua mobil tangki mengangkut 24 ton BBM ditangkap di jalan lintas, kawasan Gunung Trans, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu (15/3).

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni berinisial FH, HI, dan SP. Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan ada pengangkutan bahan bakar tanpa izin.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Joko Krisdiyanto, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengerahkan tim dipimpin AKBP Tirta Nur Alam menyelidikinya. 

Hasil penyelidikan, kata Joko Krisdiyanto, ditemukan mobil tangki mengangkut bahan bakar minyak tanpa dilengkapi izin resmi. Kedua mobil tangki diketahui merupakan milik sebuah perusahaan PT BA.

Baca juga: Polres Aceh Selatan tangkap terduga pengangkut BBM subsidi ilegal

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik mendalami modus pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin. 

"Kedua mobil tangki masing-masing mengangkut 16 ton dan delapan ton solar. Penyidik menduga bahan bakar tersebut bukan berasal dari Pertamina," kata Winardy.

Winardy mengatakan bahan bakar minyak tersebut diduga oplosan dengan minyak subsidi. Penyidik sedang menguji di laboratorium dan berkoordinasi dengan Pertamina terkait minyak yang diangkut tiga pelaku tersebut.

Saat ini, kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu, ketiga terduga pelaku tersebut bersama dua unit mobil tangki diamankan di Mapolda Aceh di Banda Aceh untuk pengusutan serta proses hukum lebih lanjut.

"Penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja," kata Winardy.

Baca juga: Iran minta Indonesia jelaskan alasan penyitaan kapal tankernya
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023