Mahkamah Syariah Idi, Kabupaten Aceh Timur, menyatakan menangani 120 perkara perceraian yang diajukan pihak suami maupun istri sejak Januari hingga pertengahan Maret 2023. 

Humas Mahkamah Syariah Idi Islahul Umam di Aceh Timur, Kamis, mengatakan perkara perceraian tersebut didominasi didominasi cerai gugat atau gugatan yang diajukan pihak istri.

"Jumlah perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri mencapai 97 perkara. Sedangkan cerai talak atau gugatan perceraian diajukan suami hanya 23 perkara saja," Islahul Umam.

Islahul Umam mengatakan alasan mengajukan perceraian, baik dilakukan istri maupun suami karena berbagai faktor. Seperti faktor ekonomi keluarga, adanya orang ketiga, dan lainnya.

"Faktor paling dominan penyebab istri menggugat cerai suami adalah perselisihan dan pertengkaran. Penyebab perselisihan dalam keluarga tersebut juga beragam," kata Islahul Umam.

Di antaranya pemberian nafkah oleh suami tidak memenuhi kebutuhan dasar, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, terjerat narkoba atau bahkan karena suami kecanduan bermain judi online.

Menurut Islahul Umam, faktor penyebab tersebut menjadi titik awal terjadinya pertengkaran dan perselisihan, sehingga kondisi rumah tangga menjadi tidak harmonis.

Bahkan, kata Islahul Umam, semakin hari hubungan keluarga semakin memburuk hingga akhirnya suami istri memilih bercerai. Kebanyakan pihak istri datang menggugat suami ke Mahkamah Syariah Idi.

“Hampir setiap tahun kasus istri menggugat cerai suami mendominasi. Apabila faktor penyebabnya tidak segera dibenahi, tidak menutup kemungkinan angka perceraian akan terus tinggi setiap tahunnya di Kabupaten Aceh Timur,” kata Islahul Umam.

Terkait jumlah perkara perceraian yang diajukan sepanjang 2022, Islahul Umam mengatakan mencapai 428 perkara. Sebagian besar perkara perceraian tersebut diselesaikan pada 2022.

"Jika melihat angka perkara yang ditangani dalam 2,5 bulan terakhir pada 2023 ini, diperkirakan jumlah kasus perceraian di wilayah hukum Mahkamah Syariah Idi akan meningkat pada tahun ini," kata Islahul Umam. 

Baca juga: Mahkamah Syariah catat 5.213 istri di Aceh cerai gugat suami, tertinggi Lhoksukon

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023