Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru dilantik agar tidak mengajukan pindah ke daerah lain selama 10 tahun ke depan, apabila tidak ingin diberhentikan sebagai ASN.

"Sesuai surat pernyataan yang telah saudara tanda tangani, jika ada yang mengajukan permohonan pindah ke luar daerah atau ada yang menyakiti diri, maka saudara bersedia untuk diberhentikan sebagai PNS," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, H Ardimartha dalam keterangannya diterima di Suka Makmue , Sabtu.

Hal ini ia sampaikan saat penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada 199 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2022 di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Menurutnya, setiap ASN yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatan tersebut harus bersedia mengabdi serta melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Ardimartha mengatakan, seorang PNS yang sejati adalah kepuasan kerjanya tidak ditentukan oleh besarnya gaji dan penghasilan yang diterima, tetapi ditentukan oleh tingginya tingkat kepuasan dan kesejahteraan masyarakat yang dilayani, serta merupakan hasil dari kemampuan dan profesionalitas yang dimiliki oleh PNS tersebut.

Menurutnya, ada empat hal penting dalam menjalankan tugas sebagai PNS untuk terus meningkatkan dan menunjukkan kualitas diri dengan selalu menjalankan hal-hal yang positif di tengah masyarakat.

Pertama, kata Ardimartha, memiliki komitmen dan moralitas serta tanggung jawab profesi sebagai PNS. Kedua, memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi. Ketiga, memahami posisi, peran, mandat, fungsi dan kewenangan instansi dan yang terakhir memiliki pengetahuan dan wawasan, serta mampu bekerja sama dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur pemerintah.

 Sekda berharap kepada PNS untuk mengembangkan iman, takwa dan ilmu dalam menjalankan pekerjaannya sebagai pelayan masyarakat, hal tersebut semata mata untuk melayani dan memberikan kepuasan kepada masyarakat.




 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023