Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Takengon guna mewujudkan pelayanan terpadu satu pintu untuk masyarakatnya. 

Pj Bupati Aceh Tengah T Mirzuan di Takengon, Selasa, mengatakan keberadaan MPP tersebut untuk menandakan bahwa sudah waktunya masyarakat dapat menikmati layanan lebih mudah hanya dari satu tempat. 

"Mal pelayanan publik merupakan layanan terintegrasi satu pintu, di mana terdapat berbagai layanan dari instansi pemerintah, BUMN, maupun pihak swasta yang berada dalam satu gedung terintegrasi," kata T Mirzuan. 

Baca juga: Pemkab Aceh Utara kaji tiru MPP Aceh Besar

Dalam hal ini, Mirzuan juga meminta kepada seluruh OPD terkait agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Dia juga berjanji akan terus memantau dan melakukan evaluasi bertahap terhadap sistem pelayanan pada MPP tersebut guna memastikan kepuasan masyarakat. 

"Kita akan terus upayakan penyempurnaan, tentunya dengan dukung dan konsep bersama antara pihak dan stakeholder terkait," ujarnya. 
 

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Tengah Harun Manzola selaku Koordinator MPP Aceh Tengah menyampaikan kegiatan soft opening ini sebagai pertanda bahwa MPP  sudah mulai beroperasi, walau dengan keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki saat ini. 

Kata dia, ada 14 OPD, tujuh instansi terkait, dan satu lembaga non pemerintah yakni Dekranasda Aceh Tengah yang menempati MPP tersebut.

Baca juga: Menpan RB sebut saat ini sedang finalisasi MPP digital

Untuk OPD seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (Rekomendasi Pola/Tata ruang), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Persetujuan Bangunan dan Gedung), Dinas Lingkungan Hidup (Rekomendasi Persetujuan Lingkungan), Dinas Perhubungan (Rekomendasi terkait Perhubungan, Lalu Lintas Angkutan, serta Amdal Lalin), dan Dinas Kesehatan (Rekomendasi Izin Praktek, Operasional RS/Puskesmas/Klinik/Apotek/Depot Obat dll). 

Selanjutnya Badan Pengelola Keuangan Daerah (Rekomendasi Izin Reklame, Pembayaran PBB Pajak Reklame serta Rekomendasi BBM dan Gudang), Dinas Ketenagakerjaan (Rekomendasi bidang Ketenagakerjaan), Dinas Koperasi dan UMKM (Rekomendasi Izin Operasional dan Izin Usaha), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Rekomendasi Izin Usaha Perdagangan), Dinas Syariat Islam (Rekomendasi Izin Keramaian), Dinas Pangan (Rekomendasi Izin Bidang Pangan), Dinas Pariwisata (Rekomendasi Izin Usaha Bidang Pariwisata), Dinas Pendidikan (Rekomendasi Izin Operasional Formal & Nonformal), Disdukcapil (Administrasi Kependudukan).

Sedangkan untuk instansi terkait seperti Samsat (Pelayanan Pajak Kendaraan), Imigrasi (Persyaratan Pasport), Kemenag (Balai Nikah), Kejaksaan (Pembayaran tilang), PDAM Tirta Tawar Takengon (Pembayaran tagihan air), PLN  (Tagihan Pelanggan dan Pengaduan), Bank Aceh Syariah (Pelayanan Pembayaran) serta Lembaga non pemerintah Dekranasda (Promosi Produk Kerajinan).

Baca juga: Sidak MPP Banda Aceh, Wali Kota temukan loket tanpa petugas saat jam kerja

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023