Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) mengeluarkan seruan bersama dan imbauan terkait pelaksanaan ibadah selama bulan bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023.
Pj Wali Kota Sabang melalui Kabag Prokopim Ady Akmal Shiddiq, Rabu, mengatakan untuk menjaga kekhusyukan dalam beribadah, terdapat beberapa anjuran dan imbauan yang harus ditaati masyarakat Sabang selama pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan.
"Ini demi kelancaran beribadah di bulan suci Ramadhan, umat Islam di Kota Sabang dianjurkan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat," kata Ady Akmal di Kota Sabang.
Imbauan tersebut ditujukan Pj wali kota Sabang kepada para pengusaha warung kopi, rumah makan, restoran, pedagang makanan berbuka, bahwa tidak dibenarkan menjual makanan atau minuman untuk umum sejak waktu imsak hingga sesudah shalat Ashar.
"Khusus bagi pemilik warung atau kedai makanan dan minuman, tidak dibenarkan menjual makanan dan minuman untuk umum mulai pukul 05.00 hingga 17.00 WIB. Setiap pedagang juga harus tetap menjaga kebersihan dan kehalalan makanan serta minuman yang di jual," ujarnya.
Kemudian, bagi umat non muslim, diharapkan dapat saling menjaga keharmonisan antar umat beragama, dengan saling bertoleransi dan menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa agar kerukunan terus terjalin.
"Agar kita bisa memelihara kesucian bulan Ramadhan, kami meminta, para pengusaha karaoke, bilyar, play station dan warnet untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan," ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakan, Pemerintah Kota Sabang akan melakukan pengawasan melalui Wilayatul Hisbah, agar pelaksanaan ibadah puasa di tengah masyarakat dapat berjalan sesuai syariat Islam, tanpa ditunggangi dengan kegiatan yang sia-sia dan mengotori kesucian bulan Ramadhan.
"Apabila nanti ditemukan pelanggaran-pelanggaran, kami akan lakukan pembinaan yang ditingkatkan dengan peringatan. Bila masih terulang, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Pj Wali Kota Sabang melalui Kabag Prokopim Ady Akmal Shiddiq, Rabu, mengatakan untuk menjaga kekhusyukan dalam beribadah, terdapat beberapa anjuran dan imbauan yang harus ditaati masyarakat Sabang selama pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan.
"Ini demi kelancaran beribadah di bulan suci Ramadhan, umat Islam di Kota Sabang dianjurkan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat," kata Ady Akmal di Kota Sabang.
Imbauan tersebut ditujukan Pj wali kota Sabang kepada para pengusaha warung kopi, rumah makan, restoran, pedagang makanan berbuka, bahwa tidak dibenarkan menjual makanan atau minuman untuk umum sejak waktu imsak hingga sesudah shalat Ashar.
"Khusus bagi pemilik warung atau kedai makanan dan minuman, tidak dibenarkan menjual makanan dan minuman untuk umum mulai pukul 05.00 hingga 17.00 WIB. Setiap pedagang juga harus tetap menjaga kebersihan dan kehalalan makanan serta minuman yang di jual," ujarnya.
Kemudian, bagi umat non muslim, diharapkan dapat saling menjaga keharmonisan antar umat beragama, dengan saling bertoleransi dan menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa agar kerukunan terus terjalin.
"Agar kita bisa memelihara kesucian bulan Ramadhan, kami meminta, para pengusaha karaoke, bilyar, play station dan warnet untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan," ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakan, Pemerintah Kota Sabang akan melakukan pengawasan melalui Wilayatul Hisbah, agar pelaksanaan ibadah puasa di tengah masyarakat dapat berjalan sesuai syariat Islam, tanpa ditunggangi dengan kegiatan yang sia-sia dan mengotori kesucian bulan Ramadhan.
"Apabila nanti ditemukan pelanggaran-pelanggaran, kami akan lakukan pembinaan yang ditingkatkan dengan peringatan. Bila masih terulang, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023