Personel Kepolisian Resort (Polres) Aceh Timur menangkap sejoli karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan memiliki senjata api laras pendek. 

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Rabu, mengatakan, pelaku laki-laki berinisial HE (37) dan perempuan berinisial NO, (40). Kedua warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. 

"Pelaku diketahui memiliki hubungan asmara dan ditangkap di sebuah gubuk di Desa Seumanah Jaya, Jumat (17/3) sekira pukul 18.00 WIB," kata Kapolres. 

Kasatres Narkoba Iptu Yudha Prasatya, Andy Rahmansyah menyebutkan penangkapan sejoli tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai HE dan NO pengedar sabu-sabu.

Berbekal informasi tersebut, anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan, keduanya berada di sebuah gubuk 

"Gubuk tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Di lantai gubuk ditemukan satu paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan seberat 0,14 gram serta seperangkat alat hisap atau bong terbuat dari botol obat batuk," kata Kapolres.

Petugas kemudian menangkap keduanya. Dari penggeledahan, petugas mendapati senjata api rakitan laras pendek berikut magazine berisikan sebutir peluru kaliber 9 mm yang diselipkan pada pinggang pelaku HE.

Kepada petugas, HE mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Sedangkan senjata api berikut magazine dan peluru yang dipinjam dari seseorang berinisial BR.

Senjata api itu untuk merampok bandar narkoba yang akan melakukan transaksi dengannya. Kini, kedua pelaku diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Selain dijerat dengan UU narkotika, HE juga dikenakan pasal kepemilikan senjata api tidak berizin. Hukumannya lebih barat, sehingga efek jeranya juga lebih terasa dampaknya," kata Andy Rahmansyah.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023