Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melalui Badan Legislasi menuntaskan pembahasan rancangan qanun atau raqan pembentukan susunan perangkat daerah.

"Kami sudah menuntaskan penyusunan dan pembahasan raqan pembentukan susunan perangkat daerah," kata Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh Syarifah Munirah di Banda Aceh, Selasa.

Politisi PPP itu menyebutkan, pembahasan melibatkan eksekutif dan legislatif. Dalam pembahasannya, eksekutif dan legislatif menyetujui 45 unit satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

"Dalam rancangan qanun ini hanya ada penambahan satu unit satuan kerja yakni Dinas Pendidikan Dayah. Sebelumnya, satuan kerja di Pemerintah Kota Banda Aceh sebanyak 44 unit," kata dia.

Syarifah Munirah mengatakan, satuan kerja yang disetujui dalam rancangan qanun ini terdiri dua sekretariat, 19 dinas, lima badan, inspektorat, Satpol PP dan WH, rumah sakit masing-masing satu unit serta sembilan unit satuan kerja kecamatan.

Terkait adanya unit satuan kerja yang baru yakni Dinas Pendidikan Dayah, Syarifah Munirah menyebutkan, pihaknya sudah memfasilitasi dengan Pemerintah Aceh melalui Biro Organisasi.

"Mengenai anggaran penyelenggaraan satuan kerja, tetap dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota atau APBK Banda Aceh," kata dia.

Jika qanun atau peraturan daerah ini mulai diberlakukan, kata dia, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugas hingga dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan qanun.

Karena itu, Syarifah Munirah mengharapkan Wali Kota Banda Aceh menerbitkan peraturan yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah sehingga roda pemerintahan tetap berjalan.

"Kami berharap rancangan qanun pembentukan dan susunan perangkat daerah atau satuan kerja ini mendapat persetujuan dari anggota dewan untuk disahkan menjadi qanun," kata Syarifah Munirah.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016