Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, mengusulkan sebanyak 195 narapidana mendapatkan remisi atau penarikan hukuman pada lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.
Kepala Lapas Kelas III Lhoknga Yusrizal di Aceh Besar, Senin, mengatakan saran tersebut disampaikan kepada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh untuk selanjutnya diteruskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Ada sebanyak 195 orang yang kami usulkan menerima remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Aneka ragam kerajinan itu bisa diterima Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI,” ujar Yusrizal.
Yusrizal mengatakan Lapas Kelas III Lhoknga memiliki 242 napi terdiri 236 laki-laki dan enam perempuan. Selain napi, Lapas Lhoknga juga menampung empat tahanan.
Mantan Kepala Lapas Narkotika Langsa, Aceh itu, mengatakan remisi yang diusulkan berkisar 15 hari hingga dua bulan. Remisi diberikan kepada yang memenuhi syarat, di antara berkelakuan baik.
"Selain yang berkelakuan baik, tidak menjadi hukuman disiplin, juga sudah mengikuti pembinaan serta membayar uang pengganti dan denda bagi korupsi korupsi, dan lainnya," kata Yusrizal menyebutkan.
Adapun rincian warga binaan Lapas Lhoknga yang diusulkan menerima remisi Idul Fitri 1444 Hijriah tersebut yakni dua orang yang merampok Narkotika, 139 orang membius Narkotika, empat orang yang dibius asusila, serta 50 orang yang merampok umum.
"Surat keputusan remisi disampaikan sehari sebelum lebaran. Pemberian remisi ini dilakukan pada lebaran pertama nanti. Dari 195 usulan yang diusulkan menerima remisi, tidak ada yang langsung bebas," kata Yusrizal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Lapas Kelas III Lhoknga Yusrizal di Aceh Besar, Senin, mengatakan saran tersebut disampaikan kepada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh untuk selanjutnya diteruskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Ada sebanyak 195 orang yang kami usulkan menerima remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Aneka ragam kerajinan itu bisa diterima Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI,” ujar Yusrizal.
Yusrizal mengatakan Lapas Kelas III Lhoknga memiliki 242 napi terdiri 236 laki-laki dan enam perempuan. Selain napi, Lapas Lhoknga juga menampung empat tahanan.
Mantan Kepala Lapas Narkotika Langsa, Aceh itu, mengatakan remisi yang diusulkan berkisar 15 hari hingga dua bulan. Remisi diberikan kepada yang memenuhi syarat, di antara berkelakuan baik.
"Selain yang berkelakuan baik, tidak menjadi hukuman disiplin, juga sudah mengikuti pembinaan serta membayar uang pengganti dan denda bagi korupsi korupsi, dan lainnya," kata Yusrizal menyebutkan.
Adapun rincian warga binaan Lapas Lhoknga yang diusulkan menerima remisi Idul Fitri 1444 Hijriah tersebut yakni dua orang yang merampok Narkotika, 139 orang membius Narkotika, empat orang yang dibius asusila, serta 50 orang yang merampok umum.
"Surat keputusan remisi disampaikan sehari sebelum lebaran. Pemberian remisi ini dilakukan pada lebaran pertama nanti. Dari 195 usulan yang diusulkan menerima remisi, tidak ada yang langsung bebas," kata Yusrizal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023