Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kaum muda bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, mengadakan sosialisasi Qanun (perda) Nomor 14 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menekan peningkatan angka perokok di daerah itu.

Kepala Bidang Program dan Promosi Kesehatan (Promkes) pada Dinas Kesehatan Aceh Barat, Kartini di Meulaboh, Selasa, mengharapkan, melalui upaya bersama tersebut dapat menemukan strategi untuk mengubah pola pikir masyarakat perokok aktif terhadap bahayanya merokok di tempat umum.

"Selama ini kita masih dilema dengan dua hal, pertama pola pikir masyarakat terhadap rokok, kemudian persoalan sumber pendapatan pemerintah dari cukai dan iklan rokok itu sendiri. Pemerintah ingin menertibkan, bukan melarang," katanya.

Sejak disahkan menjadi peraturan daerah, Dinkes Aceh Barat terus melakukan sosialisasi dengan komunikasi non verbal seperti menempatkan baliho besar di tempat-tempat tertentu serta penempatan spanduk di semua tempat KTR.

Sebelumnya pihaknya telah melakukan survei jumlah perokok aktif di daerah tersebut dan ditemukan hasil cukup fantastis. Mayoritas perokok di daerah itu adalah usia 17 tahun ke atas untuk semua kalangan.

Dalam diskusi tersebut dari perwakilan Satuan kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) sempat melontarkan beberapa pertanyaan terhadap penerapan aturan KTR dalam satu instansi yang dipimpin oleh orang yang perokok aktif.

"Harusnya di sini juga diundang kepala SKPK sehingga dari atasan terlebih dahulu, kemudian kami bisa lebih mudah menyosialisasikan penertiban merokok di kantor pemerintah," kata  seorang peserta dari dinas pemda setempat.

Peserta menyampaikan keluhan tersebut karena kerap menemukan atasan dan rekan mereka sekantor tidak menghiraukan aturan KTR. Bahkan masih ditemukan merokok dalam ruang kerja dan di ruangan yang ber-AC sehingga mengganggu orang lain.

Sementara itu Ketua Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) Fitriadi Lanta yang juga menjadi pemateri dalam kesempatan tersebut menyampaikan, kedatangan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke acara itu merupakan perwakilan dari atasannya.

"Bapak-bapak yang hadiri di sini adalah perwakilan dari kepala dinas, badan dan kantor masing-masing. Jadi apa yang didapatkan hari ini dilaporkan ke atasan sehingga bisa dilaksanakan, bila tidak dilakukan maka bisa dilaporkan ke bupati nanti," katanya.

Panitia acara tersebut turut menghadirkan Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat Djut Yanti Polem, KMBSA serta Dinas Kesehatan yang memaparkan bahaya rokok bagi kesehatan sendiri dan bahayanya bagi orang lain.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016