Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh masih menunggu hasil laboratorium terkait kasus bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal yang diamankan di Kabupaten Nagan Raya, pertengahan Maret 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Rabu, pemeriksaan tersebut untuk memastikan apakah BBM tersebut mengandung solar subsidi atau solar industri.
"Dalam kasus ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium, apakah BBM yang diamankan di kawasan Gunung Trans, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, tersebut masuk dalam kategori solar industri atau subsidi," kata Winardy.
Baca juga: Polres Nagan Raya tangkap tiga warga Aceh Tengah angkut 2 ton BBM solar subsidi
Sebelumnya, Tim Subdit I Indagsi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengamankan dua unit mobil tangki beserta tiga terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP, karena diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dilengkapi dokumen izin resmi atau ilegal.
Penindakan itu terjadi di jalan lintas Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu (15/3). Kedua mobil tangki masing-masing mengangkut 16 ton dan delapan ton solar.
Winardy mengatakan bahan bakar minyak tersebut diduga oplosan dengan minyak subsidi. Apabila hasil laboratorium menunjukkan BBM tersebut masuk dalam ambang batas solar industri, maka tindak pidana yang disangkakan penyidik menjadi tidak cukup bukti, sehingga penyidikannya harus dihentikan.
"Begitu juga sebaliknya, bila hasil laboratorium menyatakan BBM tersebut tidak masuk dalam ambang batas solar industri, maka akan menjadi dasar untuk penyidik melanjutkan penyidikan, terlepas siapa pun nanti yang berperan atau terlibat," kata Winardy.
Baca juga: Penimbunan BBM subsidi di Aceh gunakan banyak barcode My Pertamina, begini penjelasan polisi
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan kasus tersebut masih berproses dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan baik perusahaan pengangkut maupun penyuplai BBM. Dari proses penyidikan, mereka juga sudah menunjukkan izin lengkap yang dikeluarkan pihak berwenang.
"Kami mengimbau agar semua pihak menghormati proses ini agar independensi penegakan hukum tidak terganggu. Sampai saat ini, penyidik masih bekerja secara intensif dan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium," kata Winardy.
Baca juga: Hiswana Migas minta usut tuntas penimbunan solar subsidi di Nagan Raya, periksa SPBU terlibat
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Rabu, pemeriksaan tersebut untuk memastikan apakah BBM tersebut mengandung solar subsidi atau solar industri.
"Dalam kasus ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium, apakah BBM yang diamankan di kawasan Gunung Trans, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, tersebut masuk dalam kategori solar industri atau subsidi," kata Winardy.
Baca juga: Polres Nagan Raya tangkap tiga warga Aceh Tengah angkut 2 ton BBM solar subsidi
Sebelumnya, Tim Subdit I Indagsi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengamankan dua unit mobil tangki beserta tiga terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP, karena diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dilengkapi dokumen izin resmi atau ilegal.
Penindakan itu terjadi di jalan lintas Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu (15/3). Kedua mobil tangki masing-masing mengangkut 16 ton dan delapan ton solar.
Winardy mengatakan bahan bakar minyak tersebut diduga oplosan dengan minyak subsidi. Apabila hasil laboratorium menunjukkan BBM tersebut masuk dalam ambang batas solar industri, maka tindak pidana yang disangkakan penyidik menjadi tidak cukup bukti, sehingga penyidikannya harus dihentikan.
"Begitu juga sebaliknya, bila hasil laboratorium menyatakan BBM tersebut tidak masuk dalam ambang batas solar industri, maka akan menjadi dasar untuk penyidik melanjutkan penyidikan, terlepas siapa pun nanti yang berperan atau terlibat," kata Winardy.
Baca juga: Penimbunan BBM subsidi di Aceh gunakan banyak barcode My Pertamina, begini penjelasan polisi
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan kasus tersebut masih berproses dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan baik perusahaan pengangkut maupun penyuplai BBM. Dari proses penyidikan, mereka juga sudah menunjukkan izin lengkap yang dikeluarkan pihak berwenang.
"Kami mengimbau agar semua pihak menghormati proses ini agar independensi penegakan hukum tidak terganggu. Sampai saat ini, penyidik masih bekerja secara intensif dan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium," kata Winardy.
Baca juga: Hiswana Migas minta usut tuntas penimbunan solar subsidi di Nagan Raya, periksa SPBU terlibat
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023