Petugas kepolisian Polres Nagan Raya menangkap enam orang warga yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di kawasan Simpang Drom dan Gunong Beuneng di kawasan Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur.
“Penangkapan ini kami lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud yang dikonfirmasi ANTARA, Selasa malam dari Meulaboh.
Ada pun keenam warga yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial SF (20 tahun) dan LI (30 tahun) masing-masing warga Desa Kabu Baroh dan ZH (22 tahun) warga Desa Uteun Pulo, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: Polres Nagan Raya Aceh akan tindak tegas penambangan emas ilegal
Kemudian IS (48 tahun) warga Desa Menuang Kinco, Kecamatan Pante Ceureumen, dan JY (27 tahun) warga Desa Peulanteue, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat.
Serta seorang tersangka lainnya berinisial SF (42 tahun) warga Desa Bintang Hu, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit alat berat excavator/beko merek Hitachi warna orange, satu unit alat berat Excavator merek Sany warna kuning.
Kemudian dua buah indang alat pendulang emas, satu buah timbangan emas, satu buah buku catatan hasil pertambangan, serta dua buah ambal alat penyaring emas.
“Saat ini keenam tersangka masih terus kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Nagan Raya,” kata AKP Machfud menambahkan.
Polisi menjerat keenam tersangka dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Seorang kepala desa di Nagan Raya tertimbun longsor, dugaan lokasinya di tambang emas ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Penangkapan ini kami lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud yang dikonfirmasi ANTARA, Selasa malam dari Meulaboh.
Ada pun keenam warga yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial SF (20 tahun) dan LI (30 tahun) masing-masing warga Desa Kabu Baroh dan ZH (22 tahun) warga Desa Uteun Pulo, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: Polres Nagan Raya Aceh akan tindak tegas penambangan emas ilegal
Kemudian IS (48 tahun) warga Desa Menuang Kinco, Kecamatan Pante Ceureumen, dan JY (27 tahun) warga Desa Peulanteue, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat.
Serta seorang tersangka lainnya berinisial SF (42 tahun) warga Desa Bintang Hu, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit alat berat excavator/beko merek Hitachi warna orange, satu unit alat berat Excavator merek Sany warna kuning.
Kemudian dua buah indang alat pendulang emas, satu buah timbangan emas, satu buah buku catatan hasil pertambangan, serta dua buah ambal alat penyaring emas.
“Saat ini keenam tersangka masih terus kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Nagan Raya,” kata AKP Machfud menambahkan.
Polisi menjerat keenam tersangka dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Seorang kepala desa di Nagan Raya tertimbun longsor, dugaan lokasinya di tambang emas ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023