Personel Satuan Polairud Polres Simeulue menangkap kapal pengebom ikan beserta delapan anak buah kapal di perairan daerah kabupaten kepulauan tersebut.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko di Simeulue, Sabtu, mengatakan kapal yang ditangkap tersebut dengan nama lambung KM Rejeki Makmur asal Sibolga, Sumatra Utara.
"Kapal tersebut ditangkap saat mengebom ikan di titik 3,5 NM dari arah Pulau Lasia atau daerah tiang gantung karang, Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue. Saat ditangkap kapal berbobot 20 gros ton tersebut sedang membom ikan," kata Jatmiko.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan delapan pelaku berinisial RH (tekong), AL (tukang masak), SL(penyelam), AG (penyelam), S (pendayung perahu), H (penyelam), HG (mekanik) dan AS (penyelam).
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa kompresor beserta selang, sampan, tong ikan ukuran 1 ton beserta ikan 100 kilogram, dokumen kapal, belasan botol bom, bahan peledak, dan lainnya.
"Pelaku melanggar UU Nomor 12 tahun 1951 tentang keadaan darurat dan atau UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Jatmiko.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko di Simeulue, Sabtu, mengatakan kapal yang ditangkap tersebut dengan nama lambung KM Rejeki Makmur asal Sibolga, Sumatra Utara.
"Kapal tersebut ditangkap saat mengebom ikan di titik 3,5 NM dari arah Pulau Lasia atau daerah tiang gantung karang, Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue. Saat ditangkap kapal berbobot 20 gros ton tersebut sedang membom ikan," kata Jatmiko.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan delapan pelaku berinisial RH (tekong), AL (tukang masak), SL(penyelam), AG (penyelam), S (pendayung perahu), H (penyelam), HG (mekanik) dan AS (penyelam).
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa kompresor beserta selang, sampan, tong ikan ukuran 1 ton beserta ikan 100 kilogram, dokumen kapal, belasan botol bom, bahan peledak, dan lainnya.
"Pelaku melanggar UU Nomor 12 tahun 1951 tentang keadaan darurat dan atau UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Jatmiko.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023