Meulaboh (ANTARA Aceh) - Eksekutif dan legislatif di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh sepakat dan mengesahkan untuk Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2017 senilai Rp1,408 triliun.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama Plt Bupati Aceh Barat Rachmad Fitri HD dan pimpinan DPRK Ramli, SE disaksikan seluruh anggota dewan pada penutupan rapat paripurna ke-5 di kantor DPRK Aceh Barat di Meulaboh, Rabu.

"Penting rasa syukur kita bahwa APBK telah disahkan dan sesuai kesepakatan, karena agenda pembahasan selesai tepat waktu sulit bisa terjadi, namun sudah dua tahun berturut-turut kita berhasil mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," sebutnya.

Rahmad yang merupakan Wakil Bupati Aceh Barat priode 2012-2017 ini menyampaikan, memasuki awal Desember 2016 semua kegiatan sudah akan dilaksanakan untuk menghasilkan pencapaian bersama tersebut.

Pada kesempatan itu dia juga mengomentari soal pandangan miris masyarakat yang menilai alokasi untuk dana uang sewa rumah ketua, wakil ketua dan anggota dewan setempat yang mencapai Rp1,8 miliar karena di daerah itu belum ada rumah/hunian untuk dewan.

Rachmad menjelaskan, penetapan itu berdasarkan kesepakatan bersama, tidak ada pengusulan atau prioritas dari pihak eksekutif kepada 25 orang dewan, masing-masing mereka mendapatkan Rp72 juta/orang/tahun hingga Rp96 juta/orang/tahun.

"Inikan kesepakatan dan sudah dibahas siang malam, tidak tepat bila disebut ada kepentingan dewan, apalagi mungkin cara melihatnya tidak berdasar porsi. Tapi saya pikir program kedepan memang harus ada rumah permanen dibangun," sebutnya.

Dia menjelaskan, penetapan itu dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) bersama Badan Legislasi Anggaran (Banleg), merekalah yang mengetahui secara teknis, karena bila diteliti dari sub-sub penggunaan dana itu tidaklah besar.

Sementara itu Ketua DPRK Aceh Barat Ramli, SE yang dikonfirmasi terkait hal tersebut menegaskan, bahwa alokasi anggaran yang disepakati itu untuk tunjangan anggota dewan, tidak hanya terkhusus uang pembayaran uang sewa rumah dewan.

"Ini sebenarnya tunjangan dewan, karena disitu juga masuk pembayaran air, rekening listrik dan sebagainya untuk satu tahun. Besarannya masih mengacu pada Qanun (perda) lama, sudah 10 tahun seperti ini tidak ada kenaikan lagi," jelasnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyampaikan, kalaupun anggota dewan mengunakan rumah sendiri tidak ada masalah ataupun bertentangan dengan aturan yang telah dibentuk dalam satu Peraturan Bupati (Perbub).

Terkait usulan pembangunan rumah permanen menurut dia, dengan kondisi keuangan daerah itu sangat-sangat tidak memungkinkan, pasalnya untuk rehab kantor dewan, fasilitas kantor dan aset yang ada selama ini masih mencari cari celah anggaran.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016