Nagan Raya (ANTARA Aceh) - Sepasang orang utan Sumatra (pongo abelli) piaraan warga diserahkan secara sukarela kepada Kepolisian Resor Nagan Raya, Aceh.

Kepolres Nagan Raya AKBP Mirwazi di Nagan Raya, Senin mengatakan sepasang orang utan tersebut selama ini dipelihara oleh satu orang warga yang berdomisili di kawasan hutan perkebunan daerah setempat.

"Masyarakat menyerahkan kepada kita bersama BKSDA, karena sudah kita sosialisasi, barang orang utan ini dilindungi dan tidak boleh dipelihara masyarakat dan harus diserahkan kepada pihak yang bertanggung jawab," katanya.

Satu ekor orang utan itu berjenis kelamin betina diperkirakan berusia tiga tahun dan satu ekor berkelamin jantan berusia empat tahun. Keduanya dipelihara seorang pemilik yang berdomisili di kawasan hutan perkebunan wilayah Nagan Raya, Aceh.

Setelah orang utan itu diserahkan kepada pihak Polisi, Kapolres AKBP Mirwazi langsung menyerahkanya kepada kepada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh di halaman Mapolres Nagan Raya, Senin (5/12).

Kapolres menyampaikan warga yang memelihara orang utan tersebut selama ini belum mengerti dan memahami bahwa orang utan adalah satu dari semua jenis satwa dilindungi Undang-Undang sehingga tidak boleh dipelihara oleh warga.

"Untuk sementara, baru dua ini yang kita temukan di lapangan, sehingga kita himbau dengan kesadaran sendiri masyarakat menyerahkan. Mereka menganggap bahwa ini peliharaan, yang mana mereka tidak tahu tentang larangan terhadap satwa dilindungi,"tegasnya.
    

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016