Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, membebaskan WH (27 tahun), seorang pegawai kontrak di RSUD Nagan Raya terkait kasus penyebaran video hoaks begal di kawasan Gunung Trans, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat yang membuat heboh masyarakat di daerah itu.

“Pelaku kita bebaskan dengan syarat wajib lapor,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud di Suka Makmue, Rabu petang.

Ia mengatakan ada sejumlah pertimbangan polisi membebaskan terduga pelaku penyebar video hoaks tersebut, diantaranya pelaku merupakan warga kurang mampu dan menjadi tulang punggung keluarga dan orang tuanya.

Baca juga: Polres Nagan Raya buru pelaku penyebar video Hoaks terkait begal

Kemudian ada jaminan dari aparat desa dan manajemen rumah sakit, yang menjamin terduga pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Hal lainnya yang menjadi pertimbangan polisi, terduga pelaku WH selama ini tidak pernah bermasalah dengan hukum, dan adanya jaminan dari pihak desa bahwa pelaku akan mendapatkan pembinaan, dan kasus ini diselesaikan secara adat Aceh.

“Hal lain yang menjadi pertimbangan kepolisian, pelaku sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari, dan membuat surat pernyataan,” kata AKP Machfud.

Polres Nagan Raya, Aceh juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan hoaks termasuk melalui media sosial karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Polres Nagan Raya menegaskan akan menindak siapa pun yang melakukan penyebaran berita hoaks, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, demikian AKP Machfud.

Baca juga: Diduga sebar video hoaks begal, pegawai kontrak RSUD Nagan Raya ditangkap polisi

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023