Polres Pidie telah menangkap sebanyak 35 tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu selama Januari hingga Mei 2023 di wilayah hukum setempat. 

“Sejauh ini sudah 35 tersangka kita tangkap dari 28 kasus sabu-sabu, dan satu orang kasus ganja,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, di Pidie, Senin.

Imam merincikan, dari 28 kasus tersebut pihaknya telah mengantongi barang bukti seberat 56,86 gram sabu dan satu gram jenis ganja. 

“Dari keseluruhan kasus sabu tersebut, ada delapan tersangka diantaranya yang ditangkap baru dua pekan lalu," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPRK Bener Meriah diringkus polisi karena kasus narkoba

Adapun tersangkanya yakni MD (40), ia ditangkap bersama mobil mewahnya jenis Toyota yang kerap digunakan untuk melakukan transaksi sabu. Pelaku diringkus beserta tiga paket sabu-sabu seberat 1,05 gram.

Selanjutnya, JN (20) dan M (25) warga Jeumerang Kembang Tanjong, MS (25) dan A (33) warga Mila, At (40) dan F(24) warga Peukan Baro dan MN (40) warga Delima Pidie.

Barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 16,96 gram beserta kendaraan yang tersita dari enam kasus tersebut sudah dikantongi dan ikut dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Pidie. 

Dirinya berharap adanya peran semua pihak untuk membuat laporan jika mengetahui adanya kejadian atau aktivitas terkait peredaran narkoba di wilayah masing-masing.

“Kami berharap kasus narkotika di Pidie bisa teratasi dan berkurang, mengingat jaringannya berkembang pesat hingga ke 730 Gampong di Pidie,” demikian AKBP Imam Asfali.


Baca juga: Kapolres Aceh Besar pecat dua personel, salah satunya akibat edarkan ganja

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023