Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam berhentikan dengan tidak hormat atau memecat dua anggota Polri di jajarannya, yakni Brigpol FP dan Brigpol RS karena kesalahan yang telah dilakukan masing-masing mereka.

"Saat ini Polri sangat membutuhkan banyak personel. Akan tetapi, hari ini dengan terpaksa harus kami berhentikan," kata AKBP Carlie Syahputra Bustamam, di Aceh Besar, Senin.

Pemberhentian terhadap Brigpol FP karena meninggalkan dinas atau desersi, sedangkan Brigpol RS telah terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Baca juga: Kapolda Sumut pecat AKBP Achiruddin dan minta maaf kepada keluarga Ken Admiral

Carlie menyampaikan, pemecatan itu sebagai dari realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik itu tidak disiplin maupun kode etik kepolisian.

Ia merasa berat dan sedih melakukan upacara pemberhentian itu karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. 

"Tetapi ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," ujarnya.
 

Sebelum dipecat, Brigadir FP dan RS telah melalui serangkaian proses, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), sidang kode etik Polri.

Sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Dengan adanya peristiwa ini, lanjut Kapolres, ia menekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta menghindari tutur sikap-sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis sehingga menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat.

"Diharapkan kepada para perwira hendaknya menjadi teladan bagi anggotanya dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan menasehati anggotanya apabila ada penyimpangan dan pelanggaran," demikian AKBP Carlie. 

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dari kepolisian melalui sidang etik

Pewarta: Nurul Hasanah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023