Dengan mengenakan baju batik lengan panjang, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra berdiri menghadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang membacakan sidang putusan di Jakarta, Selasa. Hakim memvonis Teddy Minahasa dengan penjara seumur hidup terkait statusnya sebagai terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman mati layak untuk jenderal bintang dua itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.
Baca juga: Jaksa tuntut eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa dengan hukuman mati
Dalam putusannya, Hakim Ketua menyatakan Teddy Minahasa terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkoba jenis sabu. Padahal, seharusnya Teddy Minahasa menjadi penegak hukum yang mendukung pemerintah Indonesia dalam memberantas narkotika.
Teddy Minahasa dianggap telah melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam keterangan Hakim Ketua, ada beberapa poin yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri, terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun, dan terdakwa mendapat banyak penghargaan.
JPU pada sidang pada 30 Maret 2023 menuntut Teddy Minahasa dengan pidana mati dalam kasus tersebut. Menurut JPU Iwan Ginting pada sidang tuntutan, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," kata JPU Iwan.
Baca juga: Perkara Irjen Pol Teddy Minahasa akan segera disidangkan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan.
Di saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.
Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas yang membuat Teddy Minahasa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kapolri minta maaf belum sempurna melayani masyarakat
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman mati layak untuk jenderal bintang dua itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.
Baca juga: Jaksa tuntut eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa dengan hukuman mati
Dalam putusannya, Hakim Ketua menyatakan Teddy Minahasa terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkoba jenis sabu. Padahal, seharusnya Teddy Minahasa menjadi penegak hukum yang mendukung pemerintah Indonesia dalam memberantas narkotika.
Teddy Minahasa dianggap telah melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam keterangan Hakim Ketua, ada beberapa poin yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri, terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun, dan terdakwa mendapat banyak penghargaan.
JPU pada sidang pada 30 Maret 2023 menuntut Teddy Minahasa dengan pidana mati dalam kasus tersebut. Menurut JPU Iwan Ginting pada sidang tuntutan, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," kata JPU Iwan.
Baca juga: Perkara Irjen Pol Teddy Minahasa akan segera disidangkan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan.
Di saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.
Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas yang membuat Teddy Minahasa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kapolri minta maaf belum sempurna melayani masyarakat
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023