Penyidik Polres Nagan Raya, Aceh, menahan SA, sopir truk tangki pengangkut BBM subsidi jenis biosolar, setelah sebelumnya tertangkap tangan sedang mencuri bahan bakar minyak yang diangkutnya di kawasan Desa Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
“Tersangka ditangkap saat sedang “kencing” atau mencuri BBM yang angkutnya,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud di Nagan Raya, Kamis.
Selain itu, polisi juga menangkap dan menahan pria berinisial FS, warga Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, diduga sebagai pembeli biosolar tersebut.
AKP Machfud menjelaskan truk tangki yang disopiri SA saat ini diamankan di Mapolres Nagan Raya. Truk tangki tersebut merupakan milik PT Gebrina Utama, beralamat di kawasan Batu Putih, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
AKP Machfud menjelaskan, semula truk dengan nomor polisi BL 8769 AD tersebut diketahui akan membongkar muatan biosolar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Paya Undan, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
Sebelum tiba SPBU tujuan, SA berhenti di kawasan Desa Gampong Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, untuk menyedot biosolar di truk yang disopirinya. Namun, aksinya diketahui masyarakat dan kemudian dilaporkan kepada polisi,
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, kemudian bergerak menuju ke lokasi dan menangkap pelaku.
“Kami juga sudah lama mencurigai aksi yang dilakukan oleh pelaku, saat ini baru tertangkap,” katanya.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, polisi kemudian menangkap FS karena pria tersebut diduga berperan sebagai penampung minyak curian yang dibeli seharga Rp7.100 per liter.
“Kasus ini masih kami lakukan penyidikan, kedua tersangka sudah kita tahan di Mapolres Nagan Raya untuk pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Machfud.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Tersangka ditangkap saat sedang “kencing” atau mencuri BBM yang angkutnya,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud di Nagan Raya, Kamis.
Selain itu, polisi juga menangkap dan menahan pria berinisial FS, warga Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, diduga sebagai pembeli biosolar tersebut.
AKP Machfud menjelaskan truk tangki yang disopiri SA saat ini diamankan di Mapolres Nagan Raya. Truk tangki tersebut merupakan milik PT Gebrina Utama, beralamat di kawasan Batu Putih, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
AKP Machfud menjelaskan, semula truk dengan nomor polisi BL 8769 AD tersebut diketahui akan membongkar muatan biosolar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Paya Undan, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
Sebelum tiba SPBU tujuan, SA berhenti di kawasan Desa Gampong Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, untuk menyedot biosolar di truk yang disopirinya. Namun, aksinya diketahui masyarakat dan kemudian dilaporkan kepada polisi,
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, kemudian bergerak menuju ke lokasi dan menangkap pelaku.
“Kami juga sudah lama mencurigai aksi yang dilakukan oleh pelaku, saat ini baru tertangkap,” katanya.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, polisi kemudian menangkap FS karena pria tersebut diduga berperan sebagai penampung minyak curian yang dibeli seharga Rp7.100 per liter.
“Kasus ini masih kami lakukan penyidikan, kedua tersangka sudah kita tahan di Mapolres Nagan Raya untuk pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Machfud.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023