Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 30 dari 33 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk daerah pemilihan Aceh pada Pemilu 2024 sudah mendaftar diri hingga hari terakhir pendaftaran.

"Hingga hari terakhir  pendaftaran, sudah 30 bakal calon DPD yang mendaftar ke KIP Provinsi Aceh. Pendaftaran berlangsung hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Minggu.

Sebelumnya, kata Syamsul Bahri, KIP Provinsi Aceh menetap 33 bakal calon DPD yang memenuhi syarat dukungan. Hanya 33 bakal calon tersebut yang diperbolehkan mendaftar.

Baca juga: KIP: 15 parpol penuhi syarat pendaftaran bacaleg DPRA

Dari 33 bakal calon tersebut, kata Syamsul Bahri, 30 orang sudah mendaftarkan pencalonan, dua mengundurkan diri dan seorang belum terkonfirmasi apakah mendaftarkan pencalonan atau tidak.

"Dua bakal calon mengundurkan diri dari pendaftaran yakni Zulhaq Arsyad dan Zulhafah. Keduanya sudah menyampaikan pengunduran diri secara resmi. Sedangkan bakal calon atas nama Abdullah Puteh belum terkonfirmasi apakah mendaftar atau tidak," kata Syamsul Bahri.

Ke-30 bakal calon DPD pada Pemilu 2024 yang sudah mendaftar tersebut yakni M Fadhil Rahmi, Darwati A Gani, Mohd Ilyas, serta Muhammad Zulmi,  Razali, Sahidal Kastri.

Kemudian, A Mufakhir Muhammad, Safir Firsa Agam, Ahmada MZ, Said Muhammad Mulyadi, Rahmat Maulizar, M Amin Said, Raihana, Mirza Liayanda, Akhyar Kamil, Mulia Rahman, Sudirman H Uma, Abdul Hadi, M Adam, Firmandez, dan Azhari Cage.

Baca juga: KIP Aceh: 340 bacaleg DPRA sudah didaftarkan partai politik

Berikutnya, Zulfikar, Irsalina Husna Azwir, Rahmat Razi Aulia, Dedi Sumardi Nurdin, Sofyan Ardi, M Fakhruddin, Dedy Mulyadi Selian, Nazir Adam, dan Nazar.

Para bakal calon DPD RI daerah pemilihan Provinsi Aceh tersebut dengan berbagai latar belakang. Di antaranya politisi, musisi, komedian, pengusaha, dokter spesialis, pengacara, notaris, tokoh olahraga, dan lainnya. 

Setelah para bakal calon DPD menyampaikan berkas pendaftaran, kata Syamsul Bahri, tim KIP Aceh memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon).

"Jika ada berkas pencalonan belum lengkap, KIP Aceh akan menyampaikannya kepada bakal calon yang bersangkutan untuk melengkapi. Apabila memenuhi syarat, maka ditetapkan sebagai calon. Penetapan calon DPD dilakukan KPU RI," kata Syamsul Bahri.

Baca juga: Dua hari jelang berakhir pendaftaran, baru empat parpol daftarkan bacaleg ke KIP Aceh Barat

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023