Petugas kepolisian Wilayatul Hisbah (Polisi Penegak Syariat Islam) Kabupaten Aceh Barat menjaring puluhan perempuan berbusana ketat dan tidak islami, dalam razia yang dilancarkan di ruas Jalan Nasional di kawasan Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat.

“Dari total 41 pelanggar yang terjaring, 39 orang diantaranya merupakan kalangan mahasiswi. Dua orang lainnya kaum ibu,” kata Kepala Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Azim melalui Kabid WH Lazuan kepada ANTARA, Ahad.

Selain kaum perempuan, dalam razia ini petugas juga turut menjaring enam orang laki-laki yang kedapatan mengenakan celana pendek dan tidak menutup aurat, dan kemudian ikut dijaring oleh petugas.

Baca juga: Polisi syariat Banda Aceh tertibkan penjual makanan saat ramadhan

Lazuan mengatakan semua pelanggar yang terjaring tersebut melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Sesuai ketentuan, para pelanggar dapat dikenakan hukuman cambuk sesuai dengan aturan penerapan Syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.
 

Namun, dalam razia kali ini petugas hanya memberikan sanksi berupa pembinaan kepada masyarakat yang terjaring petugas, serta dilakukan pendataan dengan harapan ke depan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.

Lazua mengatakan razia busana ketat dan tidak islami yang dilakukan tersebut, sebagai upaya dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk menciptakan suasana yang islami di masyarakat.

Hal ini juga sebagai upaya untuk menerapkan pelaksanaan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat di Aceh Barat yang akan beraktivitas di luar rumah, agar dapat memakai pakaian yang sopan sesuai dengan ajaran agama Islam.

“Kami akan terus melakukan razia busana yang tidak islami di masyarakat, sehingga penerapan syariat Islam di masyarakat Aceh Barat semakin lebih baik dan islami,” tuturnya.

Baca juga: Kronologi polisi syariat Aceh gerebek Indomaret karena jual nasi di bulan Ramadhan

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023