Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali membuka pendaftaran beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu tahun anggaran 2023 sebagaimana Surat Keputusan (SK) Bupati Abdya Nomor: 300 tahun 2023.
 
"Pendaftaran penerimaan permohonan beasiswa ini di mulai sejak tanggal 2-19 Juni 2023," kata Pj Bupati Abdya Darmansah melalui Kabag Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Cut Nurkhaziati di Blangpidie, Selasa. 
 
Ia mengatakan pendaftaran beasiswa tersebut dimulai setiap jam kerja dari pukul 08.30-12.00 WIB dan pukul 14.00-16.00 WIB. Tempatnya di bagian Keistimewaan dan Kesra Pemkab Abdya. 
 
Menurutnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima, yang pertama melampirkan surat permohonan ditujukan kepada Pj Bupati Abdya u.p. bagian Keistimewaan dan Kesra. lalu lampirkan KTP asli dan fotocopy, dan Kartu Keluarga (KK) Abdya
 
Selanjutnya calon penerima juga harus melampirkan surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (asli). Kartu Tanda Mahasiswa asli dan fotocopy.
 
Selain itu kata dia juga melampirkan transkrip nilai/indeks prestasi komulatif (IPK) yang asli dan fotokopi semester ganjil tahun ajaran 2022/2023 yang telah dilegalisir pejabat berwenang (legalisir terbaru). 
 
IPK dimaksud, lanjut dia khusus bagi mahasiswa berprestasi minimal telah menyelesaikan pendidikan dua semester dan maksimal delapan semester.
 
"Sedangkan bagi mahasiswa kurang mampu/miskin minimal menyelesaikan pendidikan dua semester dan maksimal 10 semester," kata Cut Nurkhaziati 
 
Sedangkan bagi mahasiswa kategori miskin, lanjut dia harus melampirkan surat keterangan kurang mampu (miskin) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dengan berpedoman pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Surat keterangan miskin itu juga harus diketahui oleh Camat.
 
Kemudian, bagi mahasiswa di universitas negeri dalam provinsi dan luar Provinsi Aceh dengan nilai: - IPK minimum eksakta 3,00, - IPK minimum non eksakta 3,25. 
 
Sedangkan universitas swasta dalam Provinsi dan luar Provinsi Aceh dengan nilai: - IPK minimum 3,25, - IPK minimum non eksakta 3,50.
 
"Bagi mahasiswa kurang mampu/miskin dengan nilai IPK minimal 2,50," jelasnya.
 
Surat pendaftaran yang diajukan juga harus melampirkan surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain. Surat ini harus ditandatangani di atas materai Rp10.000.
 
"Lampir juga fotokopi buku rekening Bank Aceh dan rincian penggunaan biaya beasiswa tersebut," ujarnya.
 
Menurutnya apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi oleh calon penerima, maka panitia tidak melayaninya. 
 
Untuk proses pelaksanaan pendataan beasiswa tetap mengedepankan prokes. Kemudian tanggal permohonan beserta bahan persyaratan lainnya di atas tanggal pengumuman.
 
"Jadi, bagi mahasiswa Program S1 berkas persyaratan dimasukkan dalam map warna merah dua lembar. D-III map warna kuning dua lembar. Masing-masing berkas dibuat dua rangkap, dan mencantumkan nomor Handphone (Hp) yang aktif," demikian Cut Nurkhaziati.

Pewarta: Suprian

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023