Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh merilis atau mengumumkan nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat karena tidak mengembalikan kerugian negara.
"Penyidik sudah memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa tidak sesuai syarat mengembalikan kerugian negara. Namun, masih ada yang tidak mengembalikan, maka nama-nama mereka diumumkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya di Banda Aceh, Jumat.
Sony mengatakan pihaknya sudah merilis nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dalam laman https://reskrimsus-aceh.info. Masyarakat atau penerima beasiswa bisa langsung mengecek namanya dalam laman tersebut.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan jumlah nama penerima beasiswa yang yang dirilis 620 orang, dengan rincian 349 orang tidak memenuhi panggilan penyidik juga tidak mengembalikan kerugian negara.
"Kemudian, 271 orang memenuhi panggilan penyidik tapi belum mengembalikan kerugian negara," kata Kombes Pol Sony Sonjaya menyebutkan.
Daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik. Bagi, masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa bisa langsung melihatnya di laman tersebut.
Kombes Pol Sony kembali menginformasikan total anggaran beasiswa pada 2017 adalah Rp22,3 miliar lebih. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp10 miliar lebih.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, kata Kombes Pol Sony Sonjaya.
"Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934,75 juta," kata Kombes Pol Sony Sonjaya.
Usut korupsi beasiswa, Polda Aceh umumkan nama penerima tidak sesuai syarat
Jumat, 2 September 2022 9:44 WIB