Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menegaskan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya tidak bisa lagi menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024 karena telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. 

"Kalau sudah ditetapkan jadi tersangka tidak bisa lulus, partai juga tidak mungkin paksa," kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri di Banda Aceh, Rabu.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya  sebagai tersangka kasus korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Baca juga: Begini peran tersangka mantan Wali Kota Suaidi Yahya di kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe

Sementara di sisi lain, Suaidi Yahya saat ini juga telah didaftarkan sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 dari daerah pemilihan 5 wilayah Lhokseumawe-Aceh Utara melalui Partai Aceh.

Samsul menyampaikan, ketika Bacaleg yang bersangkutan telah menjadi tersangka korupsi, maka itu dapat digugurkan sesuai dengan petunjuk teknis KPU.


Baca juga: 21 proyek bangunan mangkrak dari masa pemerintahan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang kini tersangka korupsi

Selain itu, kata Samsul, partai yang bersangkutan juga tidak mungkin mempertahankan, mereka nantinya pasti akan menarik nama mantan Wali Kota Lhokseumawe itu dari daftar calon.

"Kalau dia sudah tersangka bisa digugurkan, partai juga tidak mungkin mencalonkan, pasti menariknya, tidak mungkin dipaksakan," ujarnya.

Sejauh ini, kata Samsul, pihak Partai Aceh memang belum memberikan surat resmi untuk menarik Bacaleg nya itu. Meski demikian nantinya KIP dapat meminta langsung.

Baca juga: Dua tersangka kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe ditempatkan bersama di satu sel, Begini tanggapan Lapas dan Kejaksaan

Untuk tahapan Pileg 2024, lanjut Samsul, nantinya masih ada tahapan verifikasi setiap Bacaleg yang telah didaftarkan. Maka saat itu mereka kembali menjelaskan perihal tersebut.

"Pada tahapan verifikasi itu nanti kita sampaikan, kita minta surat (ke Partai Aceh soal Suaidi Yahya). Intinya kalau sudah tersangka tidak bisa lulus, partai juga tidak mungkin paksa," demikian Samsul Bahri.
 


Baca juga: Jaksa sita aset tersangka eks Dirut PT RS Arun Lhokseumawe, ada mobil dan surat tanah
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023