Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penyitaan terhadap aset milik Hariadi (H) tersangka tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, Aceh, yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar. 

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan bahwa aset tersebut disita terkait kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari Lhokseumawe. 

"Penyitaan dilakukan karena diduga kuat aset tersebut diperoleh dari hasil korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe yang mencapai Rp44,9 miliar,"kata Therry didampingi Kasi Pidsus Saifuddin. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe tersangka korupsi, langsung ditahan

Therry menyebutkan, adapun aset yang disita yakni tiga buah dokumen atau sertifikat hak milik tanah dan rumah, satu unit mobil jenis Honda Civic, satu unit sepeda motor jenis Honda CBR250RR dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha WR 155 R,"katanya.

Saat penyitaan aset tersebut turut disaksikan oleh keluarga tersangka H. Aset-aset yang disita baik aset bergerak maupun tidak bergerak merupakan aset yang terhitung sejak tahun 2026 hingga 2022, kata Therry menyebutkan. 

"Saat ini beberapa aset yang disita tersebut sudah dibawa ke Kantor Kejari Lhokseumawe untuk dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut," katanya. 
 


Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan Hariadi (H) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Tersangka H merupakan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016-2022. Penetapan sebagai tersangka dilakukan dimana sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Jaksa juga sudah menyita uang dugaan aliran dana korupsi sebesar Rp7,8 miliar. 

Petugas melakukan penahanan terhadap tersangka H di Lapas Lhokseumawe. Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan.

Baca juga: Jaksa sita Rp4,7 miliar terkait kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe
Baca juga: Jaksa periksa Direktur PT RS Arun Lhokseumawe dan blokir dua rekening diduga terkait korupsi

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023